Kasus Nomor Cantik Telkomsel Masuk Persidangan: Penggugat Tunjukkan 21 Bukti

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 10 April 2025 | 18:06 WIB
Kasus Nomor Cantik Telkomsel Masuk Persidangan: Penggugat Tunjukkan 21 Bukti
Sucianto bersama kuasa hukumnya, Fatiha. Usai menjalani sidang lanjutan perkara kasus perbuatan melawan hukum terhadap PT Telkomsel di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 10 April 2025 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus gugatan warga Kota Makassar, Sucianto terhadap PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel perkara nomor cantik memasuki babak baru di persidangan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian itu digelar Kamis, 10 April 2025 di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Makassar.

Pihak Telkomsel menghadirkan saksi ahli, Rahmat Effendi dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI.

"Saat ini sidang sudah dalam tahap pembuktian. Masing-masing penggugat memberikan bukti. Pihak tergugat dari provider juga menghadirkan satu ahli," kata Fatiha, kuasa hukum Sucianto, usai sidang.

Pada sidang tersebut, kuasa hukum Sucianto menyerahkan 21 bukti surat untuk menguatkan gugatannya.

Selain itu, mereka juga akan menghadirkan saksi ahli dari KNCI atau Kesatuan Niaga Cellular Indonesia.

KNCI merupakan organisasi yang mewakili kepentingan pedagang pulsa dan telekomunikasi pada sidang selanjutnya.

"Sedang kami konfirmasi. Bukti yang kami berikan itu sebanyak 21 bukti surat dan kami sangat percaya diri terhadap bukti-bukti ini, karena saksi ahli yang mereka hadirkan itu mendukung bukti yang kami berikan, utamanya tentang pihak yang merasa dirugikan harus mendapatkan ganti rugi sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26," jelasnya.

Ia menegaskan, tuntutan kliennya sebenarnya sederhana. Ia hanya meminta dua nomor pengganti.

Baca Juga: Rahasia Transformasi Telkomsel Terungkap: Ekosistem Digital Raksasa Dibangun!

Satu nomor perdana yang tidak bisa diaktifkan, satu nomor lagi untuk mengganti pelayanan yang tidak maksimal.

Namun karena tidak ada solusi dari permasalahan tersebut sejak Desember 2024, kliennya merasa dirugikan hingga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp140 juta.

"Klien kami sudah mendatangi Telkomsel dan mengajukan komplain sejak Desember. Tapi ditelepon lewat Call Center 188 juga tidak ada tindak lanjut, sampai Januari tidak ada hasil. Jadi klien kami mengalami kerugian material untuk biaya pengurusan perkara ini. Telkomsel selama ini tidak langsung memberikan pertanggungjawaban," bebernya.

Sebelumnya diberitakan Sucianto menggugat PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar.

Perkara nomor cantik yang dimilikinya tidak mendapat sinyal jadi penyebab gugatan.

Masalah bermula saat Sucianto membeli kartu perdana dengan nomor 0812222888 secara resmi pada 17 Mei 2024 melalui salah satu vendor resmi milik Telkom group.

Namun, saat diaktifkan, ternyata nomor tersebut tidak mendapat sinyal Telkomsel yang seharusnya.

Saat dites call, sudah aktif di tempat lain dan dibuat pengalihan panggilan atau fitur call forwarding.

Karena merasa ada kejanggalan, Sucianto melaporkan kejadian tersebut ke kantor Grapari Telkomsel pada tanggal 04 Desember 2024.

Namun, sebagai customer care PT Telkomsel, Grapari tidak memberi solusi dan merespon sepele kasus ini.

Berdasarkan jawaban dari Telkomsel, nomor tersebut ternyata sudah aktif oleh pihak lain sejak September tahun 2023.

Namun, nomor yang sama masih dicetak, diproduksi lengkap dengan bukti fisik berupa barcode, Serial Number Production, QR, Iccid, Sim Card Original, Starter Pack segel dan diedarkan ke konsumen.

Dalam hal ini, Sucianto membeli dalam keadaan kemasan tersegel, tetapi isinya sudah aktif sejak September tahun 2023.

Setelah melalui proses panjang dan komunikasi intens dengan melampirkan bukti fisik pembelian, hasilnya tetap nihil.

Telkomsel tidak sanggup bertanggung jawab atas nomor yang tidak bisa digunakan tersebut.

Parahnya, Telkomsel juga mengaku tidak tahu menahu karena nomor tersebut aktif tanpa registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejak tahun 2023.

Padahal, pada pasal 153 ayat (7) dan pasal 154 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.

Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sudah diatur jika registrasi kartu perdana wajib diisi menggunakan identitas kependudukan dan nomor kartu keluarga.

Sementara, Kuntum Wahyudi selaku GM Regional Consumer Business Telkomsel Sulawesi melalui rilis resminya mengatakan, Telkomsel menghormati hak setiap pelanggan dalam menempuh jalur hukum yang tersedia.

Termasuk langkah yang telah diambil oleh Sucianto di Pengadilan Negeri Makassar.

Ia mengatakan Telkomsel selalu berkomitmen untuk menghadirkan layanan terbaik bagi seluruh pelanggan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Bapak Sucianto dan menyesalkan situasi yang terjadi," ucapnya.

Telkomsel, menurutnya, senantiasa berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dengan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

"Telkomsel tetap berpegang pada prinsip pelayanan yang transparan dan profesional dalam memberikan solusi terbaik bagi pelanggan," ujarnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI