Kasus Nomor Cantik Telkomsel Masuk Persidangan: Penggugat Tunjukkan 21 Bukti

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 10 April 2025 | 18:06 WIB
Kasus Nomor Cantik Telkomsel Masuk Persidangan: Penggugat Tunjukkan 21 Bukti
Sucianto bersama kuasa hukumnya, Fatiha. Usai menjalani sidang lanjutan perkara kasus perbuatan melawan hukum terhadap PT Telkomsel di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 10 April 2025 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Bapak Sucianto dan menyesalkan situasi yang terjadi," ucapnya.

Telkomsel, menurutnya, senantiasa berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dengan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

"Telkomsel tetap berpegang pada prinsip pelayanan yang transparan dan profesional dalam memberikan solusi terbaik bagi pelanggan," ujarnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI