Kasus Nomor Cantik Telkomsel Masuk Persidangan: Penggugat Tunjukkan 21 Bukti

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 10 April 2025 | 18:06 WIB
Kasus Nomor Cantik Telkomsel Masuk Persidangan: Penggugat Tunjukkan 21 Bukti
Sucianto bersama kuasa hukumnya, Fatiha. Usai menjalani sidang lanjutan perkara kasus perbuatan melawan hukum terhadap PT Telkomsel di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 10 April 2025 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, nomor yang sama masih dicetak, diproduksi lengkap dengan bukti fisik berupa barcode, Serial Number Production, QR, Iccid, Sim Card Original, Starter Pack segel dan diedarkan ke konsumen.

Dalam hal ini, Sucianto membeli dalam keadaan kemasan tersegel, tetapi isinya sudah aktif sejak September tahun 2023.

Setelah melalui proses panjang dan komunikasi intens dengan melampirkan bukti fisik pembelian, hasilnya tetap nihil.

Telkomsel tidak sanggup bertanggung jawab atas nomor yang tidak bisa digunakan tersebut.

Parahnya, Telkomsel juga mengaku tidak tahu menahu karena nomor tersebut aktif tanpa registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejak tahun 2023.

Padahal, pada pasal 153 ayat (7) dan pasal 154 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.

Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sudah diatur jika registrasi kartu perdana wajib diisi menggunakan identitas kependudukan dan nomor kartu keluarga.

Sementara, Kuntum Wahyudi selaku GM Regional Consumer Business Telkomsel Sulawesi melalui rilis resminya mengatakan, Telkomsel menghormati hak setiap pelanggan dalam menempuh jalur hukum yang tersedia.

Termasuk langkah yang telah diambil oleh Sucianto di Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Juga: Rahasia Transformasi Telkomsel Terungkap: Ekosistem Digital Raksasa Dibangun!

Ia mengatakan Telkomsel selalu berkomitmen untuk menghadirkan layanan terbaik bagi seluruh pelanggan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI