Kasus Nomor Cantik Telkomsel Masuk Persidangan: Penggugat Tunjukkan 21 Bukti

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 10 April 2025 | 18:06 WIB
Kasus Nomor Cantik Telkomsel Masuk Persidangan: Penggugat Tunjukkan 21 Bukti
Sucianto bersama kuasa hukumnya, Fatiha. Usai menjalani sidang lanjutan perkara kasus perbuatan melawan hukum terhadap PT Telkomsel di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 10 April 2025 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun karena tidak ada solusi dari permasalahan tersebut sejak Desember 2024, kliennya merasa dirugikan hingga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp140 juta.

"Klien kami sudah mendatangi Telkomsel dan mengajukan komplain sejak Desember. Tapi ditelepon lewat Call Center 188 juga tidak ada tindak lanjut, sampai Januari tidak ada hasil. Jadi klien kami mengalami kerugian material untuk biaya pengurusan perkara ini. Telkomsel selama ini tidak langsung memberikan pertanggungjawaban," bebernya.

Sebelumnya diberitakan Sucianto menggugat PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar.

Perkara nomor cantik yang dimilikinya tidak mendapat sinyal jadi penyebab gugatan.

Masalah bermula saat Sucianto membeli kartu perdana dengan nomor 0812222888 secara resmi pada 17 Mei 2024 melalui salah satu vendor resmi milik Telkom group.

Namun, saat diaktifkan, ternyata nomor tersebut tidak mendapat sinyal Telkomsel yang seharusnya.

Saat dites call, sudah aktif di tempat lain dan dibuat pengalihan panggilan atau fitur call forwarding.

Karena merasa ada kejanggalan, Sucianto melaporkan kejadian tersebut ke kantor Grapari Telkomsel pada tanggal 04 Desember 2024.

Namun, sebagai customer care PT Telkomsel, Grapari tidak memberi solusi dan merespon sepele kasus ini.

Baca Juga: Rahasia Transformasi Telkomsel Terungkap: Ekosistem Digital Raksasa Dibangun!

Berdasarkan jawaban dari Telkomsel, nomor tersebut ternyata sudah aktif oleh pihak lain sejak September tahun 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI