Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada 96 persen penyelenggara negara dan wajib lapor yang sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) jelang batas akhir pada Jumat, 11 April 2025.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dari 416.723 penyelenggara negara dan wajib lapor, 16.867 di antaranya belum menyampaikan LHKPN berdasarkan data yang diperbarui pada 9 April 2025.
"Masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
KPK berharap para penyelenggara negara dan wajib lapor bisa menyampaikan LHKPN dengan patuh, baik terkait ketepatan waktu maupun kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang disampaikan halam LHKPN.
"KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya," ujar Budi.
"Jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan," katanya.
Sementara, Budi menyampaikan apresiasi kepada 399.925 penyelenggara negara dan wajib lapor yang sudah menyampaqikan LHKPN.
Dia merinci dari 399.925 itu, sebanyak 20.877 jumlah wajib lapor dari sisi eksekutif, 17.439 di antaranya telah melapor atau masih ada 3.456 yang belum melapor sehingga persentase pelaporannya 83,53 persen.
Kemudian, pada bidang legislatif, tercatat 20.877 jumlah wajib lapor. 17.439 di antaranya telah melapor atau masih ada 3.456 yang belum melapor sehingga persentase pelaporannya 83,53 persen.
Baca Juga: KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
Lalu, pada bidang yudikatif, terdapat 17.931 jumlah wajib lapor. Sebanyak 17.925 di antaranya telah melapor atau persentase pelaporan mencapai 99,97 persen sehingga hanya tujuh orang yang belum menyampaikan pelaporan LHKPN.
"Selain itu, pada BUMN/BUMD tercatat 43.914 PN/WL telah lapor dari total 44.888 wajib lapor. Dengan kata lain, masih ada 981 PN/WL yang belum melapor atau persentase pelaporannya mencapai 97,83 persen," tutur Budi.
![Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/07/07/42647-ilustrasi-kpk-ilustrasi-gedung-merah-putih-kpk-komisi-pemberantasan-korupsi.jpg)
Berikutnya, KPK akan melakukan verifikasi administratif. Jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi.
Batas Akhir
Sebelumnya, Budi menjelaskan perubahan batas akhir penyampaian LHKPN yang awalnya dijadwalkan pada 31 Maret 2025, diundur sampai 11 April 2025.
“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H,” kata Budi kepada wartawan, dikutip pada Selasa (1/4/2025).
Menurutnya, periode libur lebaran ini bisa mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara.
“Dengan pengunduran batas akhir ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan dan waktu yang cukup kepada seluruh penyelenggara negara untuk menyelesaikan proses pelaporan harta kekayaan periode 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya berharap perpanjangan waktu pelaporan LHKPN ini bisa mendorong pada penyelenggara negara untuk patuh dalam ketepatan waktu penyampaian dan kelengkapan serta kebenaran isi LHKPN.
Budi juga mengimbau setiap pimpinan maupun satuan pengawas internal pada masing-masing institusi, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, agar ikut melakukan pengawasan dan memantau kepatuhan para penyelenggara negara di instansinya dalam pelaporan LHKPN ini.
“LHKPN menjadi bagian penting sebagai bentuk transparansi atas pelaporan harta kekayaan seorang penyelengara negara, yang merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif,” katanya.