Suara.com - Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rini Asmin Septerina, mengungkapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat pernah menyampaikan niatnya untuk memilih hakim yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjadikan Lisa sebagai terdakwa.
“Lisa Rachmat memang minta saya untuk pilih hakim, tapi kan ini bukan kewenangan saya. Saya bilang sama beliau, 'kalau untuk milih hakim, bukan ke saya Bu, saya itu bukan kewenangan saya',” kata Rini di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
“Jadi, terdakwa Lisa Rachmat ini menyampaikan kepada saksi ingin ada tujuan untuk memilih hakim?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Rini.
“Itu by phone atau ketemu dengan saksi?” lanjut jaksa.
“By phone,” sahut Rini.
Lebih lanut, jaksa menanyakan kepada Rini soal siapa saja hakim yang diinginkan Lisa untuk menangani perkara Ronald Tannur. Namun, Rini tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu pak informasinya apa, beliau cuma bilang 'nanti dulu, keep dulu rin, saya ke Pak Erin'. Saya tidak tahu niatnya ke Pak Erin itu apa, saya tidak tahu,” ungkap Rini.
Baca Juga: Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Sebut Nihil Dissenting Opinion Tak Berarti Terlibat Suap
Adapun Pak Erin yang dimaksud adalah salah satu Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik yang kini menjadi salah satu terdakwa yang diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.