Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya

Kamis, 10 April 2025 | 16:31 WIB
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Terhadap yang bersangkutan, kami kenakan terhadap Saudara MS, kami kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kami kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP,” jelas Djuhandani.

Sebelumnya Bareskrim Polri menyampaikan sudah ada calon tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat di lokasi pagar laut, Desa Segerajaya dan Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.

“Untuk Segarajaya kami sudah mempunyai suspek tersangka, yang calon tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Jumat (28/2/2025).

“Termasuk walaupun kita penyelidikan membuat LP, kami pun terkait yang 201, kami pun sudah mempunyai suspek kira-kira pelakunya siapa,” katanya menambahkan.

Meski demikian, lanjut Djuhandhani, pihaknya bakal tetap memegang asas praduga tak bersalah.

Operator alat berat escavator dari PT TRPN membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa]
Operator alat berat escavator dari PT TRPN membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa]

“Kami tetap akan membuktikan semuanya dengan alat bukti yang benar-benar profesional, secara scientifik tetap kita buktikan,” ucapnya.

Pihaknya, lanjut Djuhandhani, juga bakal melibatkan ahli dan hasil uji laboratorium dalam menetapkan tersangka.

“Saya sampaikan nanti ya itu praduga tak bersalah kepada orang yang kita duga. Kita juga menjaga agar penyidikan bisa tetap profesional,” ujarnya.

Sebelumnya Djuhandhani mengatakan pihaknya telah meningkatkan statsus dari penyelidikan ke penyidikan dalam perkara pernerbitan 93 sertifikat hak milik palsu di lokasi pagar laut, perairan laut Desa Segerajaya dan Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.

Baca Juga: Blak-blakan Nusron Wahid Keterlibatan Oknum BPN di Kasus Pagar Laut Bekasi, Pejabat hingga Level Kasi

“Kemarin sore penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI