Juru Sita PN Surabaya Rini Akui Terima Uang Rp 49 Juta dari Pengacara Ronald Tannur

Kamis, 10 April 2025 | 16:05 WIB
Juru Sita PN Surabaya Rini Akui Terima Uang Rp 49 Juta dari Pengacara Ronald Tannur
Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rini Asmin Septerina memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjadikan Lisa sebagai terdakwa. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bahwa Terdakwa Lisa Rachmat telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Meirizka Widjaja memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

Menurut jaksa, Lisa memberikan suap itu pada tiga kali pertemuan. Pemberian suap pertama dilakukan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada awal Juni 2024 sebanyak SGD 140 ribu.

Mantan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kanan) usai sidang lanjutan kasus suap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/3/2025).(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Mantan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kanan) usai sidang lanjutan kasus suap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/3/2025).(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pada kali kedua, diberikan sebanyak 48 ribu dolar Singapura pada akhir Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang lalu Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.

"Bahwa setelah menerima uang tunai, kemudian Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjatuhkan putusan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penunutut Umum," ujar Jaksa.

Lebih lanjut, Penuntut Umum saat itu mengajukan Kasasi yang ditangani oleh hakim Susilo sebagai Ketua Majelis, Sutarjo selaku Hakim Anggota, dan Ainal Mardhiah yang juga menjadi Hakim Anggota.

Setelah itu, Lisa Rachmat meminta bantuan kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mengurus perkara pada tingkat kasasi dengan menjanjikan Rp1 miliar untuk Zarof dan Rp5 miliar untuk tiga hakim kasasi.

Lisa kemudian dua kali mendatangi rumah Zarof Ricar di Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024 dan 12 Oktober 2024. Pada masing-masing pertemuan tersebut, Lisa memberikan uang Rp 2,5 miliar sehingga totalnya sebanyak Rp 5 miliar.

"Terdakwa Lisa Rachmat telah menyerahkan uang total keseluruhan sebesar Rp5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura melalui Zarof Ricar untuk pemberian kepada hakim," ujar Jaksa.

"Bahwa Terdakwa Meirizka Widjaja pada Januari-Agustus 2024 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," tandas dia.

Baca Juga: Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Sebut Nihil Dissenting Opinion Tak Berarti Terlibat Suap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI