Juru Sita PN Surabaya Rini Akui Terima Uang Rp 49 Juta dari Pengacara Ronald Tannur

Kamis, 10 April 2025 | 16:05 WIB
Juru Sita PN Surabaya Rini Akui Terima Uang Rp 49 Juta dari Pengacara Ronald Tannur
Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rini Asmin Septerina memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjadikan Lisa sebagai terdakwa. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Bukan, yang Rp 5 juta itu bukan minjam, katanya buat, istilahnya buat jajan gitu,” timpal Rini.

“Jadi yang pinjam tadi yang Rp 10 juta?” tanya jaksa.

“Iya,” balas Rini

“Yang terakhir yang Rp 3 juta tadi pinjam juga?” kata jaksa.

“Iya, selebihnya pinjam,” ujar Rini.

“Yang sisanya itu?” lanjut jaksa.

“Saya pinjam pak, saya banyak minjam ke bu Lisa karena akadnya memang pinjam,” tandas Rini.

Sebelumnya Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan enam hakim itu terdiri dari tiga pada pengadilan tingkat pertama dan tiga pada tingkat kasasi. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Lisa Rachmat dalam sidang perdana kasus dugaan suap.

Baca Juga: Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Sebut Nihil Dissenting Opinion Tak Berarti Terlibat Suap

Pada tingkat pertama, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga disuap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI