Suara.com - Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rini Asmin Septerina mengungkapkan bahwa total uang yang dia terima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat sebanyak Rp 49 juta.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjadikan Lisa sebagai terdakwa.
Awalnya, dia mengaku mendapatkan uang secara cuma-cuma sebagai ‘uang jajan’ sebesar Rp 5 juta dari Lisa. Kemudian, dia mengaku beberapa kali meminjam uang dari Lisa.
“Dari penerimaan awal yang pertama kali jumlah Rp 5 juta ya?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
“Iya,” sahut Rini.
“Seluruhnya berapa yang akhirnya saksi terima dari terdakwa Lisa Rachmat?” lanjut jaksa.
“Selebihnya saya akadnya ke Bu Lisa pinjam, pak,” sahut Rini.
“Yang menerima dari saudara Lisa ya, totalnya berapa tadi?” tambah jaksa.
“Sekitar Rp 49 juta,” ucap Rini.
Baca Juga: Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Sebut Nihil Dissenting Opinion Tak Berarti Terlibat Suap
“Untuk yang pertama Rp 5 juta itu apakah pinjam juga?” cecar jaksa.