Suara.com - Polsek Metro Tanah Abang meringkus delapan tersangka yang tergabung dalam sindikat peredaran uang palsu alias upal. Petugas juga membongkar tempat produksi uang palsu ini yang dilakukan di sebuah perumahan wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap saat salah seorang personel Polsek Tanah Abang menemukan sebuah tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong kereta, yang sedang berhenti di Stasiun Tanah Abang.
“Tas yang mencurigakan itu tertinggal di salah satu gerbong kereta tujuan Rangkasbitung,” kata Haris, saat di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Petugas, kata Haris, saat itu tidak langsung mengambil tas tersebut. Melainkan menunggu orang yang datang ingin mengambil tas itu.
Usai cukup lama menunggu, akhirnya datang salah seorang tersangka berinisial MS (45). Ia mengambil tas tersebut yang berada di rak salah salah satu gerbong.
Saat diinterogasi, MS berkelit dan tidak mau menunjukan isi dalam tas. Namun akhirnya MS mengakui jika benda yang di dalam tas tersebut merupakan uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu.
“MS mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp316 juta,“ katanya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan kembali menangkap dua tersangka lainnya yang berinisial BI (50) dan E (42) di wilayah Mangga Besar. Diketahui, BI dan E merupakan orang yang menjual uang palsu tersebut.
“Dua orang yang diamankan di Mangga Besar ini adalah ternyata penjual atau penyedia uang yang diduga palsu,” jelasnya.
Baca Juga: Teman Mabuk hingga Penjual Miras Ikut Diperiksa Polisi, Pemicu Tewasnya Mahasiswa UKI Tersingkap?
Petugas kemudian kembali meringkus dua tersangka lainnya usai melakukan pengembangan. Kedua tersangka berinisial BS (40) dan BBU (42).
BS dan BBU merupakan rekan bisnis uang palsu dari tersangka BI dan E. Mereka merupakan komplotan yang sudah lama menjalani bisnis uang palsu.
“Diamankan juga beberapa lembar uang Rp100 ribu yang diduga palsu dari mobil yang dikendarai oleh pelaku BS,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan lanjutan, hingga meringkus AY (70). AY merupakan seorang perantara yang menghubungkan para penjual uang palsu dengan pihak produsen.
Setelah melakukan pendalaman terhadap AY, polisi kemudian bisa meringkus seorang produsen uang palsu berinisial DS (41) di wilayah Bogor, Jawa Barat.
“DS inilah yang melakukan produksi di sebuah tempat atau bangunan rumah tertutup. Tempat itu disediakan oleh saudara LB yang berusia sekitar 50 tahun,” kata Haris.
LB berperan sebagai orang yang menyediakan tempat produksi uang palsu. Tak hanya itu, LB juga menyediakan bahan baku hingga desain uang dan pendistribusian.
“LB selaku penyedia tempat dan bangunan untuk berjalannya produksi uang palsu ini, mulai dari desain, mulai dari finishing sampai ke proses distribusi,” jelasnya.
Dari tempat produksi tersebut, petugas menyita 16.797 lembar uang palsu pecahan 100.000 rupiah serta 7.500 lembar kertas ukuran F4 dengan gambar uang pecahan Rp100 rubu, namun belum dilakukan pemotongan dan finishing.
“Sehingga total keseluruhan yang bisa kita amankan secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan Rp100 ribu ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga menemukan uang dengan pecahan dolar Amerika sebanyak 15 lembar, dengan pecahan USD100.
Kemudian satu unit mesin penghitung uang, perangkat elektronik berupa gadget atau handphone sebanyak 6 unit. Selanjutnya ada satu set meja sablon, dengan 8 buah screen sablon di atasnya.
“Screen sablon itu dipakai untuk membuat garis bayang yang itu kalau diterawang dalam pecahan uang 100 itu terlihat. Kemudian screen sablon ini juga digunakan untuk mencetak jenis-jenis hologram tertentu seperti tertera pada uang asli sehingga cukup menyerupai,” jelas Haris.
Selanjutnya, petugas juga menyita dua unit meja potong kertas, yang digunakan untung memotong uang kertas palsu usai diproduksi.
Petugas juga menyita 4 unit laptop, 21 unit printer, berbagai tinta dengan berbagai warna merek dan 1 unit mesin pengering.
Saat ini delapan tersangka dijerat dengan Pasal 26 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang ancaman sanksinya itu sekitar 10 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp10 miliar. Kemudian Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.