Menurut dia, Indonesia saat ini sedang dalam masa transisi dari KUHP lama peninggalan Belanda menuju KUHP Nasional yang akan mulai berlaku awal 2026.
Dalam KUHP Nasional yang baru ini, lanjut dia, hukuman mati yang dijatuhkan tidak dapat langsung dilaksanakan.
Yusril menjelaskan terpidana mati lebih dahulu harus ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun untuk dievaluasi apakah mereka bertaubat atau tidak.

“Jika dinilai dia telah taubat, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Ketentuan ini berlaku bagi napi hukuman mati WNI atau WNA. Itu garis besarnya. Pelaksanaan hukuman mati dalam KUHP Nasional pelaksanaannya harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Pemerintah kini sedang mempersiapkannya,” tutur Yusril.
Dia menyebut pemerintah harus memikirkan nasib terpidana mati berdasarkan KUHP lama yang sudah inkrah dengan berlakukan KUHP Nasional yang akan berlaku mulai tahun depan.
“Kalau ada perubahan hukum, maka ketentuan yang paling menguntungkan seseoranglah yang diberlakukan. Saya kira RUU Pelaksanaan Hukuman Mati nanti akan mengatur hal itu dengan jelas agar ada kepastian hukum,” ucap Yusril.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa sikap Prabowo mencerminkan sikap negarawan yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan.
“Sebagai presiden, beliau tidak ingin melaksanakan hukuman mati terhadap napi mana saja dan kasus apa saja. Sebab jika seseorang sudah dieksekusi mati, tidak ada lagi kesempatan kita menghidupkan kembali orang tersebut, walaupun hakim sudah menyatakan 99,9 persen orang itu terbukti bersalah, tetapi tetap tersisa 0,1 persen kemungkinan dia tidak bersalah,” papar Yusril.
“Presiden berbicara bukan sebagai seorang hakim, tetapi sebagai seorang negarawan, sebagai bapak bangsa yang berjiwa besar dan mengedepankan sisi kemanusiaan daripada sisi lainnya,” ujar Yusril mengakhiri,” tandas dia.
Baca Juga: Yusril Tegaskan Pidana Mati Tidak Dihapus dalam KUHP Nasional, Digunakan Hanya untuk Upaya Akhir
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengaku ingin memberikan efek jera kepada koruptor tetapi tidak ingin memberikan hukuman mati.