Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 10 April 2025 | 15:08 WIB
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
Ridwan Kamil. [Dok. Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.

Pemanggilan KPK itu berkaitan dengan penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik di rumah Ridwan Kamil. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen.

"Tentunya secara umum akan ada klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan dari rumah yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari Antara, Kamis (10/4/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan KPK akan segera memanggil Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB. [Dok. Antara]
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan KPK akan segera memanggil Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB. [Dok. Antara]

Saat ini, kata Tessa, KPK masih fokus pada pemeriksaan para saksi, terutama dari internal Bank BJB dan vendor yang terlibat dalam proyek pengadaan iklan.

"Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung," tutur Tessa.

Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan setelah semua saksi internal Bank BJB dan pihak vendor selesai diperiksa.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, yang menyebut bahwa proses klarifikasi terhadap mantan gubernur tersebut akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

"Untuk Ridwan Kamil, tentunya akan kami jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut selesai kami lakukan pemeriksaan," kata Budi pada Jumat (21/3/2025) lalu.

KPK mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi proyek iklan Bank BJB diperkirakan mencapai Rp222 miliar.

Baca Juga: Disebut Netizen Mirip Mira Hayati, padahal Lisa Mariana Lakukan Treatment Ini

Sejumlah dokumen penting telah diamankan dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah pribadi Ridwan Kamil.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemanggilan Ridwan Kamil oleh KPK ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai salah satu tokoh politik nasional.

Meski belum diperiksa secara langsung, namanya telah masuk dalam fokus penyidikan lembaga antirasuah tersebut.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut, mengingat pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung. Proses hukum akan tetap mengedepankan asas transparansi dan profesionalitas.

Pemanggilan Ridwan Kamil oleh KPK dalam perkara korupsi pengadaan iklan di Bank BJB menjadi salah satu babak penting dalam penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran di sektor perbankan daerah.

Proses hukum ini diharapkan mampu mengungkap peran seluruh pihak yang terlibat dalam proyek senilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Tersandung Kasus Selingkuh

Di tengah kasus dugaan korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil juga dilanda isu perselingkuhan dengan selebgram dan model majalah dewasa, Lisa Mariana.

Ridwan Kamil akhirnya menyetujui permintaan untuk menjalani tes DNA guna memastikan status seorang anak perempuan bernama Celina Azzura, yang disebut-sebut sebagai buah hatinya bersama Lisa Mariana.

Langkah ini menjadi jawaban tegas atas klaim Lisa yang mengaku memiliki hubungan masa lalu dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Perempuan bernama Lisa Mariana sebelumnya menggegerkan publik dengan pengakuannya yang menyebut bahwa dirinya merupakan mantan kekasih gelap Ridwan Kamil.

Lisa mengklaim bahwa Celina Azzura, anak yang dilahirkannya pada tahun 2022, adalah anak biologis Ridwan Kamil. Pernyataan ini sontak menjadi sorotan media dan memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Tak hanya sekali, Lisa beberapa kali menantang agar dilakukan tes DNA Ridwan Kamil sebagai pembuktian. Permintaan itu kini mendapat tanggapan serius dari pihak Ridwan Kamil.

Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-Butar, Ridwan Kamil menyatakan kesediaannya mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi menjawab tuntutan dan menjaga kepastian hukum.

"Tes DNA adalah bagian dari proses hukum, bukan sekadar tuntutan sepihak. Tes tersebut harus dilakukan berdasarkan perintah pengadilan dalam perkara perdata atau dalam penyelidikan oleh aparat penegak hukum," jelas Muslim dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 4 April 2025.

Namun, Muslim juga menambahkan bahwa Ridwan Kamil tidak keberatan menjalani tes DNA meski tanpa ada perintah resmi dari pengadilan. Hal ini dilakukan demi menjernihkan situasi yang telah berkembang luas di publik dan media sosial.

"Jika kedua pihak sepakat, tanpa perintah pengadilan, maka Pak Ridwan Kamil bersedia melakukan tes DNA kapan pun dibutuhkan. Permohonan akan diajukan ke DVI Mabes Polri untuk proses resmi," tegas Muslim.

Menurut informasi dari sejumlah sumber hukum, dalam kasus-kasus pengakuan anak seperti ini, pengadilan biasanya akan menetapkan tes DNA sebagai salah satu alat bukti penting.

Data dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan bahwa akurasi tes DNA dalam penentuan hubungan ayah-anak mencapai lebih dari 99,99 persen.

Langkah Ridwan Kamil untuk membuka diri terhadap proses tes DNA anak biologis ini pun dinilai sebagai bentuk tanggung jawab terhadap proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI