Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemanggilan Ridwan Kamil oleh KPK ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai salah satu tokoh politik nasional.
Meski belum diperiksa secara langsung, namanya telah masuk dalam fokus penyidikan lembaga antirasuah tersebut.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut, mengingat pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung. Proses hukum akan tetap mengedepankan asas transparansi dan profesionalitas.
Pemanggilan Ridwan Kamil oleh KPK dalam perkara korupsi pengadaan iklan di Bank BJB menjadi salah satu babak penting dalam penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran di sektor perbankan daerah.
Proses hukum ini diharapkan mampu mengungkap peran seluruh pihak yang terlibat dalam proyek senilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Tersandung Kasus Selingkuh
Di tengah kasus dugaan korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil juga dilanda isu perselingkuhan dengan selebgram dan model majalah dewasa, Lisa Mariana.
Baca Juga: Disebut Netizen Mirip Mira Hayati, padahal Lisa Mariana Lakukan Treatment Ini
Ridwan Kamil akhirnya menyetujui permintaan untuk menjalani tes DNA guna memastikan status seorang anak perempuan bernama Celina Azzura, yang disebut-sebut sebagai buah hatinya bersama Lisa Mariana.