Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto disebut telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait tujangan kinerja (Tukin) dosen.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, pun mendesak agar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto segera cairkan tunjangan.
Tukin dosen itu diatur dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
"Perpres Tukin di lingkungan Kemendikti Saintek sudah ditandatangani presiden, termasuk Perpres Tukin Dosen. Kami minta pencairan bisa segera dilakukan," kata Lalu kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Di sisi lain, ia mengapresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Perpres Tukin.
"Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo. Ini membuktikan bahwa presiden sangat peduli kepada dunia pendidikan kita," ujarnya.
Ketua DPW PKB NTB itu menegaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan para dosen di Indonesia. Tentu, hal itu sesuai harapan para dosen.
"Presiden Prabowo tidak hanya peduli terhadap guru, tapi presiden juga mempunyai kepedulian kepada para dosen kita," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dengan adanya perpres ini dia minta agar Kemendikti Saintek untuk segera membuat Permendikti Saintek. Peraturan tersebut sebagai dasar dan petunjuk pelaksanaan pencairan tukin.
Baca Juga: MUI Minta Prabowo Belajar Lagi Sejarah Zionis Israel: Jangan Tertipu Mulut Manis Mereka!
Hal itu sesuai dengan Pasal 12 Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tukin yang menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
"Maka, penyusunan Permendikti Saintek tidak boleh ditunda-tunda. Mendikti Saintek harus bergerak cepat agar pencairan tukin bisa segera dilaksanakan," ujarnya.
Ia juga meminta para dosen untuk terus mengupgrade diri dan betul betul bekerja profesional untuk menciptakan generasi emas sesuai visi misi Presiden Prabowo Subianto.
![Aksi solidaritas dosen, tendik, mahasiswa dan elemen pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Fisipol (SPF) UGM di Balairung UGM, Rabu (12/2/2025). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/12/62700-aksi-solidaritas-mahasiswa-dan-dosen-terkait-tukin.jpg)
Sebelumnya, para dosen ASN menuntut pencairan tukin. Bahkan, mereka beberapakali melakukan unjuk rasa untuk mendesak pemerintah segera mencairkan tunjangan kinerja.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati mengatakan perlu aturan yang lebih jelas terkait pemberian tunjangan kerja atau tukin dan remunerasi terhadap dosen di perguruan tinggi untuk menghindari kecemburuan sosial.
"Menurut saya perlu aturan berikutnya untuk mengatur hal ini supaya dosen di PTNBH dan Badan Layanan Umum ini merasa tidak mengalami ketidakadilan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati di Padang, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Esti saat memimpin rombongan Komisi X DPR RI ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah X dalam rangka kunjungan kerja reses Komisi X DPR RI ke Provinsi Sumatera Barat.
Setiap dosen di PTNBH maupun perguruan tinggi kata Esti, Badan Layanan Umum menerima remunerasi yang nilainya masih di bawah tukin. Oleh karena itu, pemerintah atau kementerian terkait perlu mencarikan solusi yang tepat agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan.
"Yang pasti tidak mungkin seorang dosen menerima tukin dan remunerasi sekaligus sehingga perlu aturan berikutnya untuk mengatur hal ini," kata Esti.
Pada kesempatan itu, Komisi X juga menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja.
Setelah Prabowo menandatangani Perpres tersebut Esti mengatakan kementerian terkait perlu segera membuat atau menerbitkan aturan turunan seperti petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis.
"Aturan turunan ini ditujukan agar tukin bagi dosen segera dicairkan," ujar dia.
Esti menyampaikan, sebelum Perpres tersebut diteken Presiden Prabowo, DPR khususnya Komisi X juga telah bekerja keras agar kebijakan itu segera ditandatangani kepala negara.
Ia kemudian menyebut sebelum Perpres itu diteken Komisi X juga didemo karena dinilai lambat dalam mendengarkan aspirasi para dosen di lingkungan perguruan tinggi.
"Sampai-sampai kita didemo dan kita dikira hanya 'omon-omon'," ujarnya.