"Aturan turunan ini ditujukan agar tukin bagi dosen segera dicairkan," ujar dia.
Esti menyampaikan, sebelum Perpres tersebut diteken Presiden Prabowo, DPR khususnya Komisi X juga telah bekerja keras agar kebijakan itu segera ditandatangani kepala negara.
Ia kemudian menyebut sebelum Perpres itu diteken Komisi X juga didemo karena dinilai lambat dalam mendengarkan aspirasi para dosen di lingkungan perguruan tinggi.
"Sampai-sampai kita didemo dan kita dikira hanya 'omon-omon'," ujarnya.