Perpres Sudah Diteken Prabowo, Waka Komisi X DPR Desak Mendiktisaintek Segera Cairlan Tukin Dosen

Kamis, 10 April 2025 | 14:24 WIB
Perpres Sudah Diteken Prabowo, Waka Komisi X DPR Desak Mendiktisaintek Segera Cairlan Tukin Dosen
Ilustrasi dosen mengajar mahasiswa (Freepik/standret)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto disebut telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait tujangan kinerja (Tukin) dosen.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, pun mendesak agar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto segera cairkan tunjangan.

Tukin dosen itu diatur dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

"Perpres Tukin di lingkungan Kemendikti Saintek sudah ditandatangani presiden, termasuk Perpres Tukin Dosen. Kami minta pencairan bisa segera dilakukan," kata Lalu kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Di sisi lain, ia mengapresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Perpres Tukin.

"Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo. Ini membuktikan bahwa presiden sangat peduli kepada dunia pendidikan kita," ujarnya.

Ketua DPW PKB NTB itu menegaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan para dosen di Indonesia. Tentu, hal itu sesuai harapan para dosen.

"Presiden Prabowo tidak hanya peduli terhadap guru, tapi presiden juga mempunyai kepedulian kepada para dosen kita," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan dengan adanya perpres ini dia minta agar Kemendikti Saintek untuk segera membuat Permendikti Saintek. Peraturan tersebut sebagai dasar dan petunjuk pelaksanaan pencairan tukin.

Baca Juga: MUI Minta Prabowo Belajar Lagi Sejarah Zionis Israel: Jangan Tertipu Mulut Manis Mereka!

Hal itu sesuai dengan Pasal 12 Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tukin yang menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI