Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya

Kamis, 10 April 2025 | 13:38 WIB
Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Korban kemudian langsung melarikan diri ke Kerawang, hingga akhirnya petugas meringkusnya di wilayah tersebut.

"Tersangka SD mengambil kain sarung dan membungkus jasad korban di ruko tersebut dan meninggalkan ruko itu dan melarikan diri ke arah Karawang dan akhirnya dilakukan penangkapan oleh petugas," ucap dia.

Dalam kasus ini, pasugttri ity dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 e dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI