“Dalam situasi seperti ini, investasi di Tangerang menjadi solusi bagi mereka yang kehilangan pekerjaan akibat penutupan pabrik. Proyek ini membuka peluang kerja baru dan mendukung stabilitas ekonomi daerah,” ujar Heru kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Heru juga menyoroti soal pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang tetap mengesahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB di pesisir Tangerang. Ia menilai langkah itu bisa memberikan kepastian hukum bagi pengembang dan memperkuat iklim investasi di Indonesia.
“Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berpihak pada kepastian hukum dan mendukung investasi yang sehat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Heru menyoroti dampak ekonomi dari proyek pengembangan kawasan di Kabupaten Tangerang. Ia menyebut investasi properti dan infrastruktur di wilayah ini telah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan, menjadikannya salah satu yang tertinggi di Indonesia.
“Fakta menunjukkan bahwa pengembang telah memberikan kontribusi besar bagi daerah, termasuk dalam bentuk pajak yang mencapai hampir Rp50 triliun. Ini bukan angka kecil, baik bagi pemerintah daerah maupun pusat,” jelasnya.