“Tadi sudah diperiksa di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Ada 43 pertanyaan terkait kapan berangkatnya, lalu fasilitas apa yang saya gunakan," kata Lucky Hakim di Kemendagri, Selasa (8/4/2025).
![Lucky Hakim ditemui di Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/08/91816-lucky-hakim.jpg)
Lucky Hakim kemudian menjelaskan, dirinya bersama keluarga pergi ke Jepang pada tanggal 2 hingga 7 April 2025. Dalam pemeriksaan tersebut Lucky Hakim juga ditanya soal adakah penggunaan fasilitas negara saat plesiran ke Jepang kemarin.
"Jadi itu yang di dalami, apakah saya menggunakan perjalanan dinas, apakah uang anggaran APBD. Bukan," kata Lucky Hakim.
"(Pakai) uang pribadi, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemda di hari cuti bersama," imbuhnya.
Sebagai bukti, Lucky Hakim juga memberikan rekapan kepergiannya ke Jepang. Ia juga menegaskan tidak dikawal ajudan saat berlibur.
“Sebagai bukti, Lucky Hakim juga memberikan rekapan kepergiannya ke Jepang. Ia juga menegaskan tidak dikawal ajudan saat berlibur.
Dia juga mengaku juga akan pergi ke Bandung, Jawa Barat untuk menemui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Diberitakan sebelumnya, Lucky Hakim disindir Gubernur Dedi Mulyadi melalui kolom komentar. Pada postingan sang aktor, politisi berdarah Sunda tersebut mengatakan, "Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu yah."

Buntut tindakannya tersebut, Lucky Hakim dipanggil oleh Kemendagri dan terancam dikenakan sanksi. Sanksi tersebut sebagaimana tercantum di Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan dibahas lebih rinci di Pasal 77 UU 23/2014. Terdapat dua jenis sanksi untuk pelanggaran poin Huruf (i) dan (j) Pasal 76 UU 23/2014.