Waswas jika PPSU Cuma Lulusan SD, PSI Kritik Pramono Anung: Bisa Bikin Warga Gak Semangat Sekolah

Kamis, 10 April 2025 | 07:11 WIB
Waswas jika PPSU Cuma Lulusan SD, PSI Kritik Pramono Anung: Bisa Bikin Warga Gak Semangat Sekolah
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menggelar open house, Senin (31/3/2025). [Suara.com/Lilis]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ubah Syarat Masuk PPSU

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung sebelumnya resmi mengubah syarat pendaftaran untuk petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menjadi minimal pendidikan akhir Sekolah Dasar (SD).

Kebijakan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat berpendidikan rendah untuk bekerja sebagai PPSU.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan. Sebelumnya, warga yang ingin bekerja sebagai PPSU harus memiliki pendidikan terakhir minimal sekolah menengah atas (SMA).

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membersihkan sampah yang menumpuk akibat terbawa banjir di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (5/3/2025). BPBD DKI Jakarta mencatat hingga pukul 11.00 WIB banjir yang menggenangi 77 RT di DKI Jakarta sejak Minggu (2/3) malam telah surut. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
ILUSTRASI. Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membersihkan sampah yang menumpuk akibat terbawa banjir di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (5/3/2025). BPBD DKI Jakarta mencatat hingga pukul 11.00 WIB banjir yang menggenangi 77 RT di DKI Jakarta sejak Minggu (2/3) malam telah surut. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyebut penurunan syarat pendaftaran ini dilakukan karena menurutnya petugas PPSU tak perlu berpendidikan tinggi.

"Sekarang ini yang penting bisa baca tulis cukup. Karena kami melihat PPSU itu bukan tenaga ahli atau tenaga skill. Yang diperlukan adalah yang memang ingin bekerja," ujar Rano Karno di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Dalam Kepgub tersebut dikatakan petugas PPSU memiliki kualifikasi pekerjaan dengan pendidikan minimal SD/sederajat dan/atau dapat membaca menulis serta diutamakan memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta.

Dari data Pemprov DKI yang diterima Suara.com, tercatat masih terdapat posisi 1.652 PPSU yang belum terisi dan tersebar di berbagai kelurahan. Rano menyebut tiap kelurahan memiliki kebutuhan jumlah PPSU yang berbeda-beda.

Sosialisasi aturan baru PPSU boleh lulusan SD akan dilaksanakan pada minggu keempat bulan April tahun 2025.

Baca Juga: Puji Prabowo Temui Megawati, Noel Joman: Sosok Pemimpin Masa Depan tanpa Dendam Masa Lalu

"Misalnya kemayoran, di satu kelurahan itu rekrutnya cuma 10, karena areanya enggak luas. Tapi ada (kelurahan) yang butuh sampai 30, mungkin karena areanya luas. kriterianya itu tentu pihak kelurahan yang lebih paham," pungkas Rano Karno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI