Suara.com - Kasus yang melibatkan seorang dokter berinisial PAP atau Priguna Anugerah Pratama, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Padjadjaran (Unpad), tengah menyita perhatian publik.
Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
![Dokter PPDS, Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan keluarga pasien. [Dok. Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/09/86881-tersangka.jpg)
Berikut fakta-fakta kasus Priguna yang dirangkum dari berbagai sumber:
1. Ditangkap Usai Diduga Perkosa Perempuan Penunggu Pasien
Priguna Anugerah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (9/4/2025) atas kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Gedung MCHC RSHS Bandung.
Aksi bejat itu diduga dilakukan pada 18 Maret 2025 saat korban dalam kondisi tidak sadar karena telah disuntik cairan bius melalui infus oleh tersangka.
2. Disuntik 15 Kali
Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian sebelum akhirnya disuntik sebanyak 15 kali di tangan. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB di ruang nomor 711.
3. Kemaluan Nyeri dan Lapor Polisi
Korban yang tengah menjaga ayahnya di rumah sakit, diminta pelaku untuk melakukan transfusi darah sendiri.
Saat tersadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban mengeluhkan rasa sakit di kemaluannya saat buang air kecil. Ia langsung melapor ke pihak kepolisian karena curiga telah menjadi korban pemerkosaan.
4. Mau Bunuh Diri
Sebelum penangkapannya pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung, Priguna Anugerah Pratama sempat mencoba mengakhiri hidupnya atau bunuh diri.
Hal ini menunjukkan kondisi mental pelaku yang tidak stabil saat mengetahui dirinya menjadi buronan dalam kasus yang sedang viral.
5. Bukti Fisik dan Tes DNA
Penyidik telah memeriksa 11 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk tenaga medis dan pegawai RSHS.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan sisa sperma pada tubuh korban. Sampel tersebut akan diuji untuk memastikan kecocokannya dengan DNA pelaku.
6. Dikeluarkan dari Unpad dan Status Mahasiswanya Dicabut
Rektor Unpad, Prof Arief S. Kartasasmita, secara resmi mengeluarkan Priguna dari Program PPDS Fakultas Kedokteran.
Meski belum ada vonis pengadilan, Unpad menilai ada cukup alasan untuk menjatuhkan sanksi akademik berdasarkan aturan internal. Priguna kini tidak lagi memiliki status sebagai mahasiswa Unpad.
7. Terancam 12 Tahun Penjara hingga Diduga Kelainan Seksual
Priguna Anugerah Pratama dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga mengindikasikan adanya kelainan perilaku seksual dan akan melakukan pemeriksaan psikologi forensik untuk mendalami kondisi pelaku.
Profil Priguna Anugerah Pratama
Priguna Anugerah Pratama merupakan dokter residen berusia 30 tahun. Informasinya, Priguna lahir pada 14 Juli 1994 di Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Priguna Anugerah Pratama menyelesaikan studi kedokteran umum di Universitas Kristen Maranatha. Setelah itu, dia melanjutkan pendidikan spesialis anestesi di Universitas Padjadjaran Bandung.
Kasus dugaan pemerkosaan di RSHS Bandung ini turut menarik perhatian karena pelaku disebut sudah menikah dan berasal dari keluarga berada.
Istrinya juga diketahui merupakan seorang dokter. Fakta ini menambah amarah publik, terutama setelah informasi pribadi pelaku beredar luas di media sosial, termasuk platform X (Twitter).