KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa

Rabu, 09 April 2025 | 20:03 WIB
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bahwa penggugat mengalami kerugian sehubungan dengan biaya pengobatan kanker yang diderita penggugat sebesar Rp2,5 miliar. Adapun kerugian immateril yang diderita penggugat sebesar Rp52," ujar Army.

Selain itu, dia juga meminta agar Rossa membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 setiap hari keterlambatan kepada Agustiani atas kelalaiannya dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Dengan begitu, Agustiani Tio berharap hakim Pengadilan Negeri Bogor mengabulkan gugatannya yakni menyatakan surat pencegahan ke luar negeri batal dan menghukum Rossa selaku tergugat untuk membayar ganti kerugian material dan immaterial.

Jika permohonannya dikabulkan hakim, Agustiani Tio meminta rumah Rossa di kawasan Bogor dijadikan jaminan.

Tim pengacara Agustiani Tio saat menggugat penyidik Rossa Purbo Bekti ke PN Bogor. (ist)
Tim pengacara Agustiani Tio saat menggugat penyidik Rossa Purbo Bekti ke PN Bogor. (ist)

Dalam kasus ini, KPK mencegah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina berkenaan dengan dugaan perintangan penyidikan dan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

“Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Larangan ke luar negeri untuk Agustiani dan suaminya berlaku selama enam bulan terhitung sejak 15 Januari 2025.

Tessa menegaskan status keduanya sebagai saksi lantaran penyidik belum menambah tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Belum ada nama dimaksud diregister penyidikan,” ujar Tessa.

Baca Juga: Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI