"Bagaimanapun juga, hakim dan pemerintah adalah manusia biasa yang bisa saja salah dalam memutuskan," ucap Yusril.
Menurut Yusril, jika suatu kesalahan terjadi dalam menjatuhkan dan melaksanakan pidana mati, maka konsekuensinya tidak dapat diperbaiki.
"Orang yang sudah dihukum mati tidak mungkin dihidupkan kembali. Oleh karena itu, kehati-hatian adalah prinsip yang mutlak," tegasnya.
Persoalan perdebatan hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), Yusril menyatakan bahwa sikap terhadap pidana mati sangat tergantung pada tafsir filosofis tentang hak hidup.
"Beberapa agama di masa lalu mungkin membenarkan pidana mati berdasarkan doktrin dan hukum agama tersebut, namun dalam perkembangan teologis masa kini, ada pula tafsir baru yang menolak pidana mati," ucapnya.
Dalam KUHP Nasional, lanjut Yusril, mengambil jalan tengah antara berbagai pendekatan.
“Pidana mati dikenal dalam Hukum Pidana Islam, hukum pidana adat, maupun dalam KUHP warisan Belanda,” kata Yusril.

Sebabnya, dalam KUHP Nasional hukuman pidana mati tidak dihapuskan. Hukuman pidana mati juga sebagai upaya terakhir dalam pelaksanaan penegakan hukum namun harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Yusril juga menyinggung soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto dengan 6 pimpinan redaksi media nasional
Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina, Pakar Hukum: Harus Dikawal!
Prabowo, lanjut Yusril, saat itu menegaskan jika tidak setuju terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.