Syarat Sudah Diubah Pramono Anung, Lulusan SD Bisa Perebutkan 1.625 Posisi PPSU Kosong

Rabu, 09 April 2025 | 18:23 WIB
Syarat Sudah Diubah Pramono Anung, Lulusan SD Bisa Perebutkan 1.625 Posisi PPSU Kosong
Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 3, Rano Karno (tengah) saat datang menemui warga di Kramat Jati, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengubah syarat pendaftaran untuk petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) jadi minimal pendidikan akhir Sekolah Dasar (SD).

Kebijakan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat berpendidikan rendah untuk bekerja sebagai PPSU.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan. Sebelumnya, warga yang ingin bekerja sebagai PPSU harus memiliki pendidikan terakhir minimal sekolah menengah atas (SMA).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyebut penurunan syarat pendaftaran ini dilakukan karena menurutnya petugas PPSU tak perlu berpendidikan tinggi.

"Sekarang ini yang penting bisa baca tulis cukup. Karena kami melihat PPSU itu bukan tenaga ahli atau tenaga skill. Yang diperlukan adalah yang memang ingin bekerja," ujar Rano Karno di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Dalam Kepgub tersebut dikatakan petugas PPSU memiliki kualifikasi pekerjaan dengan pendidikan minimal SD/sederajat dan/atau dapat membaca menulis serta diutamakan memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta.

Dari data Pemprov DKI yang diterima Suara.com, tercatat masih terdapat posisi 1.652 PPSU yang belum terisi dan tersebar di berbagai kelurahan. Rano menyebut tiap kelurahan memiliki kebutuhan jumlah PPSU yang berbeda-beda.

Personel PPSU dan SDA menangani longsor di Jalan Garuda IV RT 12/03 Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (6/2/2025). ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta Timur
Personel PPSU dan SDA menangani longsor di Jalan Garuda IV RT 12/03 Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (6/2/2025). ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta Timur

Sosialisasi aturan baru PPSU boleh lulusan SD akan dilaksanakan pada minggu keempat bulan April tahun 2025.

"Misalnya kemayoran, di satu kelurahan itu rekrutnya cuma 10, karena areanya enggak luas. Tapi ada (kelurahan) yang butuh sampai 30, mungkin karena areanya luas. kriterianya itu tentu pihak kelurahan yang lebih paham," pungkas Rano Karno.

Baca Juga: Pramono Anung: Jakarta Siap Tampung Pendatang dengan Syarat Ini!

Kata Pramono

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI