Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan

Rabu, 09 April 2025 | 17:13 WIB
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. [Humas Polri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komnas HAM melakukan penelusuran terkait tewasnya tiga anggota kepolisian yang melakukan pembubaran judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Komnas HAM untuk melakukan investigasi pelanggaran HAM dalam kasus ini.

"Tim Komnas HAM juga melakukan pendalaman informasi bersama pihak keluarga mengenai kronologi peristiwa," kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

Ramadhan menyatakan, Polri siap bekerja sama dalam upaya mendukung proses investigasi yang saat ini sedang dilakukan Komnas HAM

"Kami siap bekerja sama secara terbuka dan mendukung penuh langkah Komnas HAM dalam menelusuri fakta-fakta di balik kejadian ini," ujar Ramadhan.

Dalam prosesnya nanti, lanjut Ramadhan, pihaknya bakal bertindak profesional dan transparan dalam penanganan perkara ini.

"Penegakan hukum yang adil dan akuntabel adalah komitmen kami. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas," tegasnya.

Ramadhan melanjutkan bahwa saat ini pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendampingi proses investigasi Komnas HAM, serta membuka akses penuh terhadap data dan keterangan yang dibutuhkan.

"Kehadiran Komnas HAM memberi semangat baru bagi keluarga korban dan masyarakat agar proses hukum berjalan objektif dan tanpa intervensi," katanya.

Baca Juga: Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?

Sebelumnya diberitakan, tiga Anggota Polres Way Kanan tewas saat melakukan penggerebekan di lokasi arena perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Senin (17/3/2025).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Ketika itu, sejumlah 17 anggota Polres Way Kanan menggerebek arena tempat sabung ayam.

"Saat di TKP, langsung ditembaki oleh orang tak dikenal sehingga 3 personel gugur dalam tugas," katanya, saat dikonfirmasi, beberapa Waktu lalu.

Adapun ketiga anggota polisi yang gugur yakni Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Ketiganya mengalami luka tembak di bagian kepala.

Berdasarkan informasi awal yang diterima Suara.com, penembakan ini dilakukan oleh pihak TNI. Pasalnya, lokasi sabung ayam yang digerebek merupakan milik seorang anggota TNI.

Kapendam II/Sjw Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menelusuri kejadian ini.

“Informasi yang ada sedang dalam proses penyelidikan penyidikan lebih lanjut dilapangan,” kata Eko, saat dikonfirmasi, Senin.

Pelaku penembakan polisi di Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam Kopda B (ANTARA/Dian Hadiyatna).
Pelaku penembakan polisi di Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam Kopda B (ANTARA/Dian Hadiyatna).

Eko mengaku, pihaknya masih mendalami soal adanya keterlibatan pihak TNI, dalam insiden ini. Apabila memang terbukti pihak TNI melakukan hal ini, Eko mengaku tidak akan segan untuk memberikan hukuman.

“Apabila ada keterlibatan oknum, kami pastikan akan ada sanksi-sanksi yang diberikan. Terkait tentang isu yang sedang berkembang, dimohon untuk menunggu konfirmasi hasil penyelidikan atau investigasi lebih lanjut,” jelasnya.

Terancam Hukuman Mati

Seorang anggota TNI, Kopda Basarsyah terancam hukuman mati usai menembak mati 3 anggota polisi di Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

WS Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, dalam perkara ini Kopda Basar dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Mayjen Eka menjelaskan bahwa dalam kasus penembakan ini, Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Dalam perkara ini, ada dua tersangka dari pihak TNI, selain Kopda Basar, satu tersangka lainnya yakni Peltu Yohanes Lubis. Namun, dalam perkara ini, Yohanes hanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

“Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Eka, dalam konferensi pers yang digelar bersama Polda Lampung pada Selasa (25/3/2025).

Usai kejadian, lanjut Eka, Kopda Basar mengakui bahwa dirinya yang melakukan penembakan terhadap 3 personel polisi. Usai melakukan penembakan, Basar juga sempat membuang senjata api yang saat itu digunakan.

Ia kemudian menunjukan tempat pembuangan senjata tersebut, hingga akhirnya petugas menemukan senjata yang digunakan Basar.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata senjata yang digunakan Basar saat menembak mati ketiga anggota Polri bukan senjata organik yang diperuntukkan kepada Basar.

Satu Polisi Jadi Tersangka

Sementara itu, Polda Lampung mengatakan satu anggota polisi menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam dan penembakan yang terjadi di Kabupaten Way Kanan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyebut telah melakukan pemeriksaan pemeriksaan terdapat dua orang anggota kepolisian dan satu warga sipil.

Helmy menjelaskan, dalam kasus tersebut, tim penyidik terus bekerja dan berkoordinasi dengan pihak TNI AD untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk melengkapi berbagai informasi terkait tindak pidana penjudian dan peristiwa penembakan.

"Dari hasil pemeriksaan, anggota dari Polda Sumatera Selatan inisial K telah ditetapkan sebagai tersangka perjudian," kata Helmy.

Helmy menjelaskan bahwa berdasarkan kesaksiannya, K berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengenal pelaku sejak 2018.

"Yang bersangkutan datang ke lokasi atas undangan dan juga mengunggah video terkait peristiwa tersebut," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, ada juga anggota Polres Lampung Tengah berinisial W yang menjadi saksi namun tidak ditahan, meskipun yang bersangkutan mengetahui dan ada di lokasi saat perjudian berlangsung.

"W mengetahui adanya adanya kegiatan sabung ayam. Hal itu karena ada undangan yang datang dan kemudian W pergi ke lokasi bersama beberapa orang lainnya dari Lampung Tengah. Namun W meninggalkan lokasi pada pukul 16.00 WIB. Saat ini, W dijadikan saksi untuk peristiwa penembakan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI