Belum Beri Sanksi Buntut Pelesiran Lucky Hakim ke Jepang, Kemendagri: Pemeriksaan Akan Dikembangkan

Rabu, 09 April 2025 | 16:12 WIB
Belum Beri Sanksi Buntut Pelesiran Lucky Hakim ke Jepang, Kemendagri: Pemeriksaan Akan Dikembangkan
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri masih akan mengembangkan pemeriksaan kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim. Lucky tengah menjadi sorotan karena pelesiran ke Jepang saat momen libur lebaran Idul Fitri.

Terbaru, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri memanggil Lucky untuk dilakukan pemeriksaan. Adapun Lucky sudah memenuhi panggilan tersebut.

Nantinya pemeriksaan akan dikembangkan berdasarkan keterangan awal yang diberikan Lucky.

"Pemeriksaan masih akan dikembangkan dari keterangan pak bupati," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya kepada Suara.com, Rabu (9/4/2025).

Bima menegaskan pemberian sanksi belum dibicarakan. Nantinya pertimbangan sanksi apa yang diberlakukan, masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap Lucky.

"Ya betul," kata Bima.

Sebelumnya, Lucky Hakim, aktor yang kini menjadi Bupati Indramayu tersebut memenuhi panggilan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gambir, Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (8/4/2025).

Panggilan tersebut terkait liburan Lucky Hakim bersama keluarga ke Jepang beberapa hari setelah Idul Fitri, awal April 2025.

Lucky Hakim ditemui di Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Lucky Hakim ditemui di Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Usai memenuhi panggilan, Lucky Hakim memberikan penjelasan ke awak media terkait pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam.

Baca Juga: Lucky Hakim Diperiksa Itjen Kemendagri soal Penggunaan Fasilitas Negara saat Liburan ke Jepang

"Tadi sudah diperiksa di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Ada 43 pertanyaan terkait kapan berangkatnya, lalu fasilitas apa yang saya gunakan," kata Lucky Hakim di Kemendagri, Selasa (8/4/2025).

Lucky Hakim kemudian menjelaskan, dirinya bersama keluarga pergi ke Jepang pada tanggal 2 hingga 7 April 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut Lucky Hakim juga ditanya soal adakah penggunaan fasilitas negara saat plesiran ke Jepang kemarin.

"Jadi itu yang di dalami, apakah saya menggunakan perjalanan dinas, apakah uang anggaran APBD. Bukan," kata Lucky Hakim.

"(Pakai) Uang pribadi, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemda di hari cuti bersama," imbuhnya.

Sebagai bukti, Lucky Hakim juga memberikan rekapan kepergiannya ke Jepang. Ia juga menegaskan tidak dikawal ajudan saat berlibur.

"Saya tunjukkan bukti-buktinya. Ini saya pakai beli tiket pribadi, saya pun di sana berangkat keluarga. Jadi tidak membawa bersama ajudan ataupun aspri ataupun staf khusus," papar aktor 45 tahun tersebut.

Besok, kata Lucky Hakim, ia juga akan pergi ke Bandung, Jawa Barat untuk menemui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

"Insya Allah besok sore saya akan ke Bandung menghadap beliau juga," katanya.

Lucky Hakim kena tegur Dedi Mulyadi (Instagram)
Lucky Hakim kena tegur Dedi Mulyadi (Instagram)

Diberitakan sebelumnya, Lucky Hakim disindir Gubernur Dedi Mulyadi melalui kolom komentar.

Pada postingan sang aktor, politisi berdarah Sunda tersebut mengatakan, "Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu yah."

Buntut tindakannya tersebut, Lucky Hakim dipanggil oleh Kemendagri dan terancam dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut sebagaimana tercantum di Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan dibahas lebih rinci di Pasal 77 UU 23/2014. Terdapat dua jenis sanksi untuk pelanggaran poin Huruf (i) dan (j) Pasal 76 UU 23/2014.

Pada Ayat (2) Pasal 77 UU 23/2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.

Sanksi pemberhentian selama 3 bulan tersebut adalah sanksi maksimal yang dijatuhkan.

Jika dalam hal ini yang melanggar adalah kepala daerah di tingkat provinsi, maka yang memberhentikan adalah presiden.

Terkini, Lucky Hakim sudah meminta maaf secara pribadi ke Dedi Mulyadi. Hal itu disampaikan melalui postingan sang politisi di media sosial.

Dalam permintaan maaf tersebut, Lucky Hakim menjelaskan alasannya pergi liburan di hari-hari cuti bersama Idul Fitri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI