“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Dalam era digital saat ini, diseminasi informasi dapat dengan mudah terjadi misinformasi dan disinformasi tanpa konteks yang utuh,” ujarnya.
Selama proses penelusuran berlangsung, lanjut Frega, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak perlu menyebarluaskan konten viral yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak menyebarluaskan konten yang belum terverifikasi, dan mempercayakan proses klarifikasi pada pihak berwenang,” tandasnya.
Dirazia Satpol PP
Pada 11 Maret lalu, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring 14 pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di sejumlah wilayah di Jakarta Barat.
Belasan PSK yang terjaring di di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan dan Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat diangkut ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk dibina. Mereka rata-rata berusia 15 hingga 22 tahun.
"Ada 14 PSK yang kita jangkau. Kami menemukan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam hal ini PSK di Tubagus Angke dan di Pekojan. Sudah langsung kita serahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto kepada wartawan, Selasa malam seperti dimuat Antara.
Agus mengatakan penertiban belasan PSK itu dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban wilayah serta pengawasan fasilitas-fasilitas umum di Jakbar.

"Menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Barat. Dan juga untuk melakukan pengecekan-pengecekan fasilitas umum seperti JPO (jembatan penyeberangan orang) dan taman-taman," ujarnya.
Baca Juga: Riset Ungkap Orang Indonesia Suka Tonton Video Online Berupa Konten Musik hingga Komedi-Viral
Agus mengatakan bahwa penertiban PSK dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat akan merebaknya praktik prostitusi liar di dua lokasi tersebut.