Presiden juga menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kemudian, Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Danantara.
Danantara, yang akan menjadi sovereign wealth fund Indonesia itu, disebut akan mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS, dengan proyeksi dana awal mencapai 20 miliar dolar AS.
Presiden mengatakan dana-dana yang dikelola Danantara akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.
Anggaran pembangunan IKN tak dipangkas
Selain itu, Basuki memastikan alokasi anggaran OIKN tahun ini tidak dipangkas. Oleh karena itu, alokasi anggaran untuk OIKN tahun ini tetap Rp6,3 triliun, sebagaimana yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo, ditambah Rp8,1 triliun.
"Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu dibuat sebelum ratas (rapat terbatas) IKN pada 21 Januari. Jadi, nanti kami akan mengirim (surat). Kami sudah diminta untuk berkirim surat kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan dengan yang disetujui oleh Bapak Presiden Rp6,3 triliun plus Rp8,1 triliun," ujarnya.
Kebijakan penghematan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 turut berdampak kepada anggaran OIKN tahun ini.
Rencana pemangkasan itu semula mencapai Rp4,8 triliun. Namun, setelah rapat hari ini, Basuki memastikan alokasi anggaran OIKN tahun ini batal dipangkas. (Antara)
Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo Susun RUU Penjarakan Pejabat yang Hina Rakyat