Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan

Rabu, 09 April 2025 | 14:55 WIB
Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito. [ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Praperadilan

“Apabila yang dicekal tidak terima atas proses tersebut, dia dapat mengajukan proses praperadilan, bukan malah mengajukan gugatan perdata. Jadi secara formil ini harusnya pun sudah dapat ditolak sejak awal,” tegas Lakso.

Sebagai informasi, Agustiani Tio Fridelina adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang pernah divonis bersalah dalam kasus suap PAW anggota DPR RI dan dihukum penjara.

Ia kembali menjadi sorotan setelah menggugat Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK yang memeriksanya dalam kapasitas saksi, dengan dalih telah melakukan intimidasi.

Dalam gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bogor, Agustiani menuntut ganti rugi Rp2,5 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Army Mulyanto, Agustiani menyatakan bahwa selama pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Rossa diduga melakukan tindakan intimidasi.

Salah satu bentuk intimidasi yang disebutkan adalah tindakan menggebrak meja saat pemeriksaan berlangsung.

Tim pengacara Agustiani Tio saat menggugat penyidik Rossa Purbo Bekti ke PN Bogor. (ist)
Tim pengacara Agustiani Tio saat menggugat penyidik Rossa Purbo Bekti ke PN Bogor. (ist)

Selain itu, Rossa juga dituduh memberikan tekanan verbal yang membuat Agustiani merasa terintimidasi.

Army menambahkan bahwa Rossa meminta Agustiani untuk mengganti tim kuasa hukumnya yang saat itu berasal dari kader PDIP.

Baca Juga: Kuasa Hukum Hasto Pastikan Bukan Penyidik Rossa yang Tawarkan Uang Rp2 Miliar untuk Agustiani

"Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan," ujar Army.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI