Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan

Rabu, 09 April 2025 | 14:55 WIB
Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito. [ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga independen IM57+ Institute menyatakan sikap tegas mendampingi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti yang tengah digugat secara perdata oleh mantan terpidana korupsi Agustiani Tio Fridelina di Pengadilan Negeri Bogor.

Gugatan tersebut diajukan Agustiani dengan tuntutan kompensasi sebesar Rp2,5 miliar, yang dilatarbelakangi klaim intimidasi saat ia diperiksa sebagai saksi oleh Rossa.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai gugatan tersebut tidak berdasar dan menyebutnya sebagai langkah yang mengada-ada.

Apalagi, menurutnya, Agustiani seharusnya menempuh jalur hukum praperadilan jika memang merasa keberatan atas tindakan penyidikan, bukan justru menggugat secara perdata.

“Kita melihat bahwa proses gugatan yang dilakukan itu sangat mengada-ada. Alasan gugatan mulai dari penolakan untuk berobat dan lain-lain di luar negeri sampai dengan mengapa perkara ini diproses kembali, padahal sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” kata Lakso di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (9/4/2025).

Menurut Lakso, praktik pengembangan penyidikan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK, adalah hal yang sah dan umum dilakukan.

Karena itu, alasan yang digunakan dalam gugatan Agustiani tidak bisa dibenarkan dari sudut hukum.

“Jadi argumentasi yang dilakukan oleh pihak penggugat yang merupakan terpidana KPK, argumentasi yang sama sekali tidak dibenarkan,” ujarnya.

Lakso juga menyoroti bahwa dalam kasus yang sedang berkembang, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yaitu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Baca Juga: Kuasa Hukum Hasto Pastikan Bukan Penyidik Rossa yang Tawarkan Uang Rp2 Miliar untuk Agustiani

Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang sebelumnya menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani sendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI