Suara.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan para korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dapat menerima bantuan sosial atau bansos. Apabila datanya sudah masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia menegaskan pihaknya memberikan bantuan sosial (bansos) dan perlindungan sosial.
Dengan tetap mengacu pada DTSEN yang saat ini tengah dalam proses uji petik dan akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali.
“Jadi, terkait pemberian bansos dan perlindungan sosial, termasuk kepada korban PHK, Kemensos tetap mengacu pada DTSEN yang saat ini tengah dalam proses uji petik dan akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali,” kata Mensos Saifullah di Kantor Kemensos Salemba, Jakarta, Rabu 9 April 2025.
Lebih lanjut, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan anggaran untuk bansos.
Bila jumlah masyarakat yang masuk pada desil 1 dan 2 meningkat. Mengingat kondisi perekonomian nasional berpeluang untuk membuat masyarakat turun kelas.
“Semua bergantung pada situasi dan kondisi. Sampai sekarang belum ada rencana penambahan anggaran, tetapi tidak menutup kemungkinan ke depan. Untuk saat ini, kita masih mengacu pada alokasi anggaran yang tersedia,” ujarnya.
Mensos menambahkan bahwa isu PHK telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, pelaku usaha serta tokoh pekerja.
Baca Juga: Ribuan Buruh RI Terancam Terkena Gelombang PHK Jilid Dua Gegara Tarif Trump
Hingga memunculkan adanya usulan dari Presiden untuk membentuk satgas PHK.
Guna memudahkan korban mengakses bantuan sosial sementara serta berbagai peluang kerja yang baru.
Sebelumnya pada Selasa (8/4), Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus.
Mengurusi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh akibat dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).
Pembentukan Satgas PHK ini merupakan usul dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam acara sarasehan ekonomi bertajuk "Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan".
"Saya kira bentuk Satgas PHK, segera libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademi, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS (Ketenagakerjaan), dan sebagainya. Satu Satgas, kita antisipasi," kata Prabowo.
Waspada Gelombang PHK
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan.
Indonesia harus mewaspadai adanya gelombang kedua Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dipicu oleh kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, terkait kenaikan tarif impor.
“KSPI dan Partai Buruh mencatat bahwa industri-industri yang paling rentan dihantam gelombang kedua PHK meliputi industri tekstil, garmen, sepatu, elektronik, makanan dan minuman yang berorientasi ekspor ke Amerika Serikat, serta industri minyak sawit, perkebunan karet, dan pertambangan,” kata Said dalam keterangan resmi di Jakarta.
Dalam kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, diperkirakan akan ada tambahan 50 ribu buruh yang terkena PHK dalam tiga bulan pasca diberlakukannya tarif baru tersebut.
Kenaikan tarif sebesar 32 persen membuat barang produksi Indonesia menjadi lebih mahal di pasar AS.
“Konsekuensinya, permintaan menurun, produksi dikurangi, dan perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk PHK. Bahkan, dalam beberapa kasus, perusahaan memilih menutup operasionalnya,” ujar dia.
Menurut Said, terdapat sejumlah langkah yang harus segera diambil oleh pemerintah.
Pertama, perlu dibentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK yang bertugas mengantisipasi terjadinya PHK.
Memastikan hak-hak buruh dipenuhi, dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, termasuk mendorong re-negosiasi dengan AS.
Selanjutnya, pemerintah harus segera melakukan re-negosiasi perdagangan dengan AS.
Salah satu opsi yang bisa dilakukan adalah mengganti bahan baku dengan produk dari AS, seperti kapas, karena ini bisa membuka peluang pengurangan tarif.
Said juga memperingatkan agar Indonesia tidak menjadi sasaran empuk perpindahan pasar dari negara-negara lain ke Indonesia.
“Karena itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2023 harus segera dicabut dalam waktu dekat,” kata Said.
“Jika tidak, impor akan makin tak terkendali, produk dijual murah, dan pasar dalam negeri terancam. Pada akhirnya, hal ini hanya akan memperburuk gelombang PHK yang sudah ada,” imbuhnya.