Ini Syarat Karyawan Korban PHK yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 09 April 2025 | 14:31 WIB
Ini Syarat Karyawan Korban PHK yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025) [Suara.com/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan para korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dapat menerima bantuan sosial atau bansos. Apabila datanya sudah masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ia menegaskan pihaknya memberikan bantuan sosial (bansos) dan perlindungan sosial.

Dengan tetap mengacu pada DTSEN yang saat ini tengah dalam proses uji petik dan akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali.

“Jadi, terkait pemberian bansos dan perlindungan sosial, termasuk kepada korban PHK, Kemensos tetap mengacu pada DTSEN yang saat ini tengah dalam proses uji petik dan akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali,” kata Mensos Saifullah di Kantor Kemensos Salemba, Jakarta, Rabu 9 April 2025.

Lebih lanjut, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan anggaran untuk bansos.

Bila jumlah masyarakat yang masuk pada desil 1 dan 2 meningkat. Mengingat kondisi perekonomian nasional berpeluang untuk membuat masyarakat turun kelas.

“Semua bergantung pada situasi dan kondisi. Sampai sekarang belum ada rencana penambahan anggaran, tetapi tidak menutup kemungkinan ke depan. Untuk saat ini, kita masih mengacu pada alokasi anggaran yang tersedia,” ujarnya.

Mensos menambahkan bahwa isu PHK telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, pelaku usaha serta tokoh pekerja.

Baca Juga: Ribuan Buruh RI Terancam Terkena Gelombang PHK Jilid Dua Gegara Tarif Trump

Hingga memunculkan adanya usulan dari Presiden untuk membentuk satgas PHK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI