Suara.com - Beredar unggahan yang menarasikan Presiden Prabowo Subianto menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk memenjarakan pejabat yang menghina rakyat.
Dalam postingan Instagram tersebut tidak dijelaskan isi hukuman dan lama waktu tahanan bagi pejabat yang menghina rakyat. Adapun narasi yang disampaikan sebagai berikut:
"PRABOWO AKAN MENYUSUN UU PEJABAT YANG HINA RAKYAT"
![CEK FAKTA: Prabowo Susun RUU Penjarakan Pejabat yang Hina Rakyat. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/09/73485-cek-fakta-prabowo-susun-ruu-penjarakan-pejabat-yang-hina-rakyat.jpg)
Lantas, benarkah Prabowo susun RUU untuk penjarakan pejabat yang hina rakyat?
PENJELASAN:
Dalam penelusuran dilansir Antara, pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025-2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan dari 176 RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2025-2029.
Bersamaan dengan itu disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka. Kemudian, dari 41 RUU yang ditetapkan masuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka.
Dalam daftar RUU Prolegnas 2025-2029 Usulan Komisi DPR tersebut, tidak ada RUU yang memenjarakan penjara karena menghina rakyat.
Baca Juga: Demi Daya Saing, Prabowo: TKDN Fleksibel Saja Lah
Dengan demikian, narasi yang menyebut Prabowo menyusun RUU untuk memenjarakan pejabat yang menghina rakyat merupakan kabar hoaks.