Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam memanggil eks narapidana koruptor kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra pada Rabu (9/4/2025). Djoko Tjandra bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk tersangka Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, dan buronan Harun Masiku.
Perihal pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
“Hari ini Rabu (9/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU,” kata Tessa Mahardhika kepada wartawan oada Rabu.
Pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tessa mengonfirmasi bahwa Djoko sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan.
“Sudah hadir, untuk HM (Harun Masiku) dan DTI (Donny Tri Istiqomah),” ujar Tessa.
![Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, Djoko Tjandra membetulkan masker yang dikenakannya sebelum mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/04/77346-sidang-tuntutan-djoko-tjandra.jpg)
Sekadar informasi, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus korupsi cassie Bank Bali Rp 546 miliar dan sempat berstatus buronan di luar negeri. Bahkan, Djoko Tjandra pun sempat terlibat dalam suap terkait red notice dan fatwa Mahkamah Agung yang turut menyeret aparat penegak hukum seperti mantan Kepala Divhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sementara, Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI. Namun, hingga kini Harun Masiku masih buron. Sedangkan, Donny belum juga ditahan oleh KPK.
Kasus suap ini juga menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Bahkan, Hasto dijerat dua kasus sekaligus, yakni kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
KPK juga telah resmi menahan Hasto Krisitiyanto setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Terkait penahanan oleh KPK, Hasto bakal dititipkan Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Baca Juga: Usai Lawan Cabut Gugatan, KPK Tantang Balik Staf Hasto PDIP jika Ngotot Minta Barang Pribadi Balik
Kekinian, sidang kasus Hasto juga sedang berproses di di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
![Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) memasang selebaran bergambar Harun Masiku saat menggelar aksi teaterikal di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/01/15/33556-aksi-teaterikal-4-tahun-hilangnya-harun-masiku-kpk.jpg)
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.