Suara.com - Anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hafiz menanggapi langkah Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan tersebut diajukan Kusnadi sebagai perlawanan terhadap KPK yang melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi.
Hafiz menjelaskan bahwa setelah praperadilan dicabut, barang sitaan yang dipersoalkan Kusnadi menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kalau kami berpendapat ya memang bukan kewenangan kami lagi, bukan di kewenangan PN Selatan lagi, tapi kewenangan majelis Pengadilan Tipikor. Kalau mau minta dikembalikan, ya barangnya sudah beralih ke sana,” kata Hafiz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

Sebab, barang-barang yang diambil KPK dari Kusnadi sudah menjadi barang bukti untuk persidangan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan barang sitaan kepada kliennya.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Kusnadi, Johanes Tobing dalam sidang praperadilan yang diajukan Kusnadi dengan agenda pembacaan permohonan.
Dia meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi tidak sah.

“Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan menyatakan bahwa penggeledahan oleh Termohon kepada Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah," kata Johanes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga: Bicara Miskinkan Koruptor Lewat Perampasan Aset, Prabowo: Apakah Adil Anak-Istrinya Menderita Juga?
“Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan segala barang atau benda yang telah dilakukan penyitaan kepada Pemohon," tambah dia.