Suara.com - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan sebagai perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi.
Langkah mencabut gugatan praperadilan ini disampaikan kuasa hukum Kusnadi dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan tanggapan KPK.
“Kami ketemu dengan pemohon (Kusnadi) menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya dan dalam sesi tersebut pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut,” kata kuasa hukum Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

Kemudian, tim kuasa hukum Kusnadi menyerahkan surat pencabutan gugatan praperadilan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Samuel Ginting.
“Pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan. Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut,” tegas Hakim Ginting.
Ngotot Minta KPK Pulangkan Barang Sitaan
Dalam sidang sebelumnya, kubu Kusnadi meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan barang sitaan kepada kliennya. Alasan mendesak agar KPK mengembalikan barang sitaan, karena penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi dianggap tidak sah dan sewenang-wenang.

“Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan menyatakan bahwa penggeledahan oleh Termohon kepada Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah," ujar salah satu tim pengacara Kusnadi, Johanes Tobing di persidangan pada Selasa (8/4/2025).
Baca Juga: Prabowo Tolak Koruptor Dihukum Mati, Menko Yusril: Kalau Taubat, Hukuman Bisa Diubah
“Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk mengembalikan segala barang atau benda yang telah dilakukan penyitaan kepada Pemohon," tambah dia.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan penyidik KPK saat Kusnadi ikut mendampingi Hasto saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.
Kekinian, Hasto pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, yakni kasus suap dan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku yang kini masih buron.
Adapun sejumah barang sitaan yang didapatkan penyidik KPK dari Kusnadi sebagai berikut:
- Ponsel Vivo 1713 milik Hasto Kristiyanto
- Ponsel iPhone 11 milik Kusnadi
- Ponsel iPhone 15 milik Hasto
- Buku bertuliskan KompasTV di depannya
- Buku catatan warna hitam bertuliskan ERICA
- Buku catatan warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan
- Kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional
- Buku tabungan BRI Simpedes
- Kartu eksekutif Menteng Apartemen
- Dompet kartu warna hitam
- Alat perekam suara merek Sony milik KusnadiStaf Hasto Gugat KPK
Sekadar informasi, Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah tersebut dilakukan Kusnadi untuk mempersoalkan penyitaan oleh penyidik KPK saat pemeriksaan Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“Praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Dia menjelaskan bahwa sidang praperadilan Kusnadi akan mulai digelar pada 24 Maret 2025 mendatang.
Penyidik KPK sempat melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang Kusnadi saat mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.
Dalam pemeriksaan itu, KPK menyita dua ponsel dan buku catatan milik Hasto serta ponsel dan kartu ATM milik Kusnadi.