Suara.com - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan sebagai perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi.
Langkah mencabut gugatan praperadilan ini disampaikan kuasa hukum Kusnadi dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan tanggapan KPK.
“Kami ketemu dengan pemohon (Kusnadi) menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya dan dalam sesi tersebut pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut,” kata kuasa hukum Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

Kemudian, tim kuasa hukum Kusnadi menyerahkan surat pencabutan gugatan praperadilan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Samuel Ginting.
“Pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan. Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut,” tegas Hakim Ginting.
Ngotot Minta KPK Pulangkan Barang Sitaan
Dalam sidang sebelumnya, kubu Kusnadi meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan barang sitaan kepada kliennya. Alasan mendesak agar KPK mengembalikan barang sitaan, karena penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi dianggap tidak sah dan sewenang-wenang.

“Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan menyatakan bahwa penggeledahan oleh Termohon kepada Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah," ujar salah satu tim pengacara Kusnadi, Johanes Tobing di persidangan pada Selasa (8/4/2025).
Baca Juga: Prabowo Tolak Koruptor Dihukum Mati, Menko Yusril: Kalau Taubat, Hukuman Bisa Diubah
“Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk mengembalikan segala barang atau benda yang telah dilakukan penyitaan kepada Pemohon," tambah dia.