Menjamurnya vila tak berizin lengkap ini menurutnya juga dipengaruhi kecilnya syarat investasi asing yaitu Rp10 miliar.
“Karena melihat tentang investasi di Indonesia termasuk Bali dan besarnya jaminan second home visa terlalu murah sekali untuk ukuran Bali. Mungkin itulah pendorongnya kenapa orang asing berlomba-lomba berinvestasi di Bali yang pada akhirnya menyebabkan turunnya okupansi hotel,” katanya.
Selain itu adanya penurunan okupansi secara global kata dia mencapai 10 persen.
“Bahkan beberapa hotel ada jauh turunnya sampai 20 persen,” katanya.
Aturan Baru
Sementara itu di Bali saat ini sedang diberlakukan aturan baru untuk wisatawan asing.
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan pedoman baru bagi turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata. Peraturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan Gubernur Bali, Wayan Koster.
Satu diantara aturan tersebut adalah mengharuskan turis menggunakan akomodasi resmi yang ada di Bali dan sesuai standar serta menggunakan pemandu wisata berlisensi.
Baca Juga: Menghabiskan Libur Lebaran dengan Berwisata ke Lighting Art Kota Tua Jakarta