Suara.com - Misteris kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) ternyata belum menemukan titik terang. Alasannya, polisi mengaku masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian Kenzha.
"Terkait dengan adanya berita-berita spekulasi bahwa korban mengalami patah tulang dan luka-luka, penyelidik masih menunggu hasil autopsi untuk mengungkap penyebab kematian," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Nicolas menyebutkan, yang berhak memberikan keterangan terkait kondisi jenazah Kenzha merupakan seorang ahli autopsi mayat atau ahli forensik.
"Kami ingin memastikan bahwa penyebab kematian korban dari seorang ahli yang berhak memberikan keterangan sesuai keahliannya dan bukan dari opini yang berkembang ataupun pernyataan spekulasi semata kepada publik dari pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Selain itu, Nicolas menjelaskan, alasan lambatnya pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) karena banyak yang harus dilakukan pemeriksaan.
Nicolas mengatakan, pihaknya tidak ada niat untuk mengulur waktu pengungkapan kasus ini. Namun, proses penyelidikan secara ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI) untuk mengetahui lengkap kronologi dan sebab kematian memang membutuhkan waktu.
"Agak lama dalam soal ini karena pemeriksaan laboratorium forensiknya yang lama. Karena pemeriksaan digital forensik terkait dengan CCTV yang ada," katanya.
Pemeriksaan tentang jaringan, histopatologi dan pemeriksaan tentang toksikologi. "Pemeriksaan terhadap DNA dan pemeriksaan yang lain-lain. Itu yang menyebabkan hasilnya agak lama," katanya.
Barang bukti yang sudah diamankan antara lain patahan pagar besi, botol bekas minuman keras dan kamera pengawas (CCTV). Usai barang bukti lengkap, pihak Kepolisian akan memanggil para ahli untuk menjelaskan kasus kematian.
Baca Juga: Prabowo Tolak Koruptor Dihukum Mati, Menko Yusril: Kalau Taubat, Hukuman Bisa Diubah
Selain itu, Nicolas mengeklaim jika proses penyelidikan dalam kasus ini telah dilakukan secara transparan.
"Proses penyelidikan ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyelidikan akan dipertanggungjawabkan secara hukum dan dilakukan untuk mengungkap kebenaran data dan fakta," ujar Nicolas.
Periksa Puluhan Saksi
Selain menunggu hasil autopsi, polisi juga telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut. Kapolres pun menyebut sejauh ini sudah ada 44 saksi yang diperiksa terkait misteri kematian Kenzha.
"Sebagai bagian dari proses penyelidikan yang komprehensif, total saksi yang akan diperiksa sampai saat ini mencapai 44 orang," ujar Kapolres.
Nicolas menyebutkan, 44 saksi tersebut di antaranya merupakan pihak rektorat, keamanan (sekuriti), para mahasiswa yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat ada keributan atau cekcok mulut dan para mahasiswa yang minum-minuman keras bersama korban.
Lalu, masyarakat penjual minuman keras (miras) tempat korban membeli bersama salah satu temannya dan tenaga medis RS UKI yang melakukan pertolongan medis pada saat korban dibawa oleh pihak sekuriti UKI.
"Sampai saat ini, dari semua keterangan para saksi, belum dapat memastikan dan membuat keyakinan kepada pihak penyidik atau penyelidik terkait penyebab kematian sebelum adanya hasil autopsi dan analisis forensik diperoleh," katanya.
Nicolas menambahkan bahwa proses penyelidikan kematian Kenzha dilakukan dengan proses penyelidikan secara ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI) untuk mengetahui lengkap kronologi dan sebab kematian.
Prarekontruksi Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menyebutkan total sebanyak 70 adegan saat pra-rekonstruksi terkait kasus mahasiswa UKI Kenzha Erza Walewangko (22) yang ditemukan tewas di area kampus pada Selasa (4/3) lalu.
Adegan yang diperagakan dalam pra-rekonstruksi hari ini melibatkan para saksi yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan telah diperiksa polisi.
"Pra-rekonstruksi yang dilakukan sebanyak 50. Kalau penomorannya 50, tapi ada A, B, C. Jadi, kalau kami tadi hitung lebih dari 50, sekitar 70-an adegan yang terkait dengan kasus ini," katanya usai melakukan pra-rekonstruksi di UKI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/3).
Proses pra-rekonstruksi berlangsung mulai pukul 13.50 WIB hingga 17.15 WIB. Nicolas menyebutkan, pra-rekonstruksi ini merupakan salah satu tahap penyelidikan untuk mengumpulkan sekaligus memperkuat alat bukti dan mengetahui apakah tindakan ini merupakan tindak pidana atau bukan.