Parah! Hari Kedua Masuk Kerja usai Lebaran, Polusi Udara Jakarta Masuk Kategori Terburuk di Dunia

Rabu, 09 April 2025 | 08:36 WIB
Parah! Hari Kedua Masuk Kerja usai Lebaran, Polusi Udara Jakarta Masuk Kategori Terburuk di Dunia
Kepadatan kendaraan yang melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kualitas udara di DKI Jakarta kembali memburuk setelah para pemudik kembali ke Ibu Kota. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir, tercatat kualitas udara di Jakarta masuk dalam kategori tidak sehat pada Rabu (9/4/2025) pagi atau hari kedua masuk kerja.

Dilihat dari pantauan Antara, pada pukul 05.40 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/ AQI) di Jakarta berada pada angka 153 dan partikel halus berdiameter 2,5 mikro meter (Particulate Matter/PM 2.5) berada di angka 58 mikrogram per meter kubik.

Sementara itu kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada Rabu pagi di peringkat pertama, yaitu Kathmandu (Nepal) di angka 186, kedua ada Lahore (Pakistan) di angka 183, ketiga Delhi (India) di angka 176, keempat Hanoi (Vietnam) di angka 164.

Di urutan kelima Kampala (Uganda) di angka 157. Sedangkan, polusi udara di Jakarta masuk ke dalam peringkat delapan terburuk di dunia pada hari ini.

Selanjutnya, berdasarkan Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa kualitas udara di lima lokasi Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) berada pada kategori sedang atau nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

Indeks Kualitas Udara di Jakarta Paling Buruk di Dunia (Unsplash/Alex Gindin)
Ilustrasi--kualitas udara . (Unsplash/Alex Gindin)

Beberapa titik SPKU tersebut seperti Pasar Minggu (Jakarta Selatan) dengan Indeks Kualitas Udara di angka 84 dan Cempaka Putih (Jakarta Pusat) dengan Indeks di angka 79.

Kelapa Gading (Jakarta Utara) di angka 64, Kalideres (Jakarta Barat) di angka 69, dan Pulogadung (Jakarta Timur) ada di angka 71.

Melalui laman tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta menganjurkan agar setiap orang di wilayah yang disebutkan tadi untuk memakai masker apabila beraktivitas di luar ruang (outdoor).

Sementara bagi kelompok sensitif dianjurkan untuk lebih sering beristirahat serta beraktivitas ringan, membawa obat pribadi, dan juga memakai masker.

Baca Juga: Prabowo Tolak Koruptor Dihukum Mati, Menko Yusril: Kalau Taubat, Hukuman Bisa Diubah

Polusi Berkurang selama Libur Lebaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI