Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menaggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menolak hukuman mati bagi terpidana kasus tindak pidana korupsi.
Yusril menilai hukuman mati bagi koruptor bisa diubah meskipun putusan pengadilan sudah bersifat inkrah melalui grasi dan amnesti dari presiden.
Awalnya, Yusril menjelaskan bahwa Undang-Undang Tipikor memang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa kasus korupsi yang terbukti melakukan kejahatan dalam keadaan tertentu.
“Dalam keadaan tertentu itu adalah keadaan-keadaan yang luar biasa seperti keadaan perang, krisis ekonomi maupun bencana nasional yang sedang terjadi,” kata Yusril dalam keterangannya dikutip Suara.com, Rabu (9/4/2025).
Meski begitu, Yusril menegaskan hingga saat ini, belum ada vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim terhadap terdaksa kasus korupsi.
Meski jika hakim menjatuhkan hukuman mati dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Yusril menjelaskan tetap ada ruang bagi presiden untuk memberikan grasi dan amnesti.

“Kalaupun grasi atau amnesti tidak diberikan, kapan eksekusi hukuman mati akan dilaksanakan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung. Sekarang memang cukup banyak narapidana mati yang eksekusinya belum dilaksanakan. Ada yang WNI dan ada yang WNA,” ujar Yusril.
Menurut dia, Indonesia saat ini sedang dalam masa transisi dari KUHP lama peninggalan Belanda menuju KUHP Nasional yang akan mulai berlaku awal 2026.
Dalam KUHP Nasional yang baru ini, lanjut dia, hukuman mati yang dijatuhkan tidak dapat langsung dilaksanakan. Yusril menjelaskan terpidana mati lebih dahulu harus ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun untuk dievaluasi apakah mereka bertaubat atau tidak.
Baca Juga: Banyak Koruptor Dapat Remisi Idulfitri, KPK: Bukan Kewenangan Kami
“Jika dinilai dia telah taubat, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Ketentuan ini berlaku bagi napi hukuman mati WNI atau WNA. Itu garis besarnya. Pelaksanaan hukuman mati dalam KUHP Nasional pelaksanaannya harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Pemerintah kini sedang mempersiapkannya,” tutur Yusril.