Suara.com - Seorang gadis belia berinisial D (16) di Kampung Citarik, Cikarang Timur, Bekasi, Jawa Barat menjadi korban dari kebiadan empat pelaku kekerasan seksual. Bocah yang masih 'ingusan' itu digilir para pelaku setelah terjebak iming-iming uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran dari salah satu tersangka.
Mirisnya lagi, para predator seks anak itu mencekoki korban dengan menggunakan minuman keras hingga obat-obatan terlarang jenis tramadol.
Kasus pemerkosaan terhadap gadis itu terungkap setelah polisi meringkus keempat tersangka. Mereka adalah Egi Wan Mare, Arizal, Ahmad Faisal, dan Gulam Haji sedang berkumpul di sebuah kafe.
Terkait kasus itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa menjelaskan kronologi aksi lucah para tersangka. Menurutnya, peristiwa ini bermula saat para tersangka sedang berkumpul di sebuah kafe.
Egi kemudian menelepon korban D. Melalui sambungan telepon, Egi mengaku ingin memberikan THR kepada korban.
![Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/24/17062-ilustrasi-pemerkosaan-istimewa.jpg)
Egi bersama Faisal kemudian menjemput D, di wilayah Tambun. Mereka semoat nongkrong terlebih dahulu di kafe tersebut sebelum berangkat ke rumah Egi.
“D kemudian dibawa ke kontrakan Egi yang sedang tidak ada istrinya,” kata Mustofa, dalam keterangannya, Selasa (8/4/2024).
Dalam perjalanan ke kontrakan Egi, mereka berempat kemudian mampir untuk membeli minuman keras sebanyak 2 botol. Minuman keras tersebut kemudian dikonsumsi oleh para tersangka dan korban.
Selain menenggak minuman keras, para tersangka juga sempat mencekoki korban dengan obat keras jenis Tramadol. Para tersangka juga ikut menikmati obat terlarang tersebut.
Baca Juga: Megawati Kepincut Isi Parsel, Hadiah Balasan Prabowo usai Dapat Minyak Gosok
“Egi memberikan dua butir Tramadol kepada para tersangka dan korban,” ucap Mustofa.
Digilir usai Dibikin Mabuk
Setelah mengonsumsi miras yang bercampur dengan tramadol, korban mulai kegerahan. D kemudian memutuskan untuk menumpang mandi. Saat korban hanya terbalut dengan handuk, yang membuat Egi terangsang dan berujung melakukan hubungan badan.
Usai Egi melakukan hubungan badan, kini giliran Arizal dan Faisal. Secara begantian mereka melakukan hal serupa.
Usai ketiga temannya sudah tuntas melampiaskan nafsu birahinya. Ghulam pun tak mau kalah, ia mencoba melakukan hal serupa. Namun, saat melakukan aksinya, istri Egi keburu pulang. Hingga akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisan.
“Istri Egi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikarang Timur. Hingga kemudian petugas datang dan meringkus para tersangka,” ujar Mustofa.
Buntut dari aksi pemerkosaan terhadap korban, Egi dkk kini mendekam di penjara usai tertangkap oleh polisi. Kekinian mereka mesti mempertangggunjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Diketahui, kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak masih marak terjadi di masyarakat. Bahkan, publik sempat digemparkan dengan skandal eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang justru menjadi predator seks anak-anak.
Terungkapnya skandal AKPB Fajar membuat insitusi Polri kembali tercoreng.
Bareskrim Polri membongkar kalau AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga telah mengunggah aksi cabulnya ke situs gelap alias dark web. Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan dalam pembuatan konten cabul, Fajar menggunakan ponsel. Setelahnya, Fajar mengunggah konten porno dirinya ke situs tersebut.
AKPB Fajar diduga mencabuli tiga anak berusia tiga tahun, 12 tahun, dan 14 tahun sejak pertengahan 2024.
Kejahatan ini terungkap setelah adanya laporan dari otoritas Australia. Dalam laporan itu ditemukan video asusila anak yang diunggah ke situs porno. Hasil penelusuran, video itu diunggah dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.