Klarifikasi Soal Panggilan Adik Febri Diansyah, KPK: Secara De Facto Sudah Dipenuhi

Rabu, 09 April 2025 | 00:27 WIB
Klarifikasi Soal Panggilan Adik Febri Diansyah, KPK: Secara De Facto Sudah Dipenuhi
Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ya nanti setelah itu kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Jadi sedang didalami," ujar dia.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik dari penggeledahan Visi Law Office di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Adik dari Advokat Febri Diansyah, Fathroni Diansyah Edi usai menjalani pemeriksaan di KPK sebagai dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com/Dea)
Adik dari Advokat Febri Diansyah, Fathroni Diansyah Edi usai menjalani pemeriksaan di KPK sebagai dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com/Dea)

“Hasil geledah Kantor Visi Law, dokumen dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Adapun penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (19/3/2025) ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penggeledahan ini dilakukan KPK saat memeriksa salah satu advokat dari Visi Law Office, yaitu Rasamala Aritonang yang pernah menjadi penasihat hukum SYL.

Menurut Tessa, Rasamala yang sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ikut dalam penggeledahan KPK.

Diketahui, KPK mengaku mendalami keterlibatan advokat dari Visi Law Office, yaitu Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz dalam kasus dugaan pencucian uang dan perintangan penyidikan terkait korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya sedang menelusuri aliran dana terkait perjanjian jasa hukum (PJH) Febri dan rekan-rekannya dengan SYL.

Dana tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjadikan SYL sebagai terpidana.

Baca Juga: Adik Febri Diansyah Dipanggil KPK Lagi dalam Kasus TPPU SYL

"Uang itu digunakan sebagai lawyer fee karena waktu itu Pak Febri dan Mas Aritonang menjadi kuasa hukum SYL. Nah, kita akan cari uangnya itu dari mana," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI