Klarifikasi Soal Panggilan Adik Febri Diansyah, KPK: Secara De Facto Sudah Dipenuhi

Rabu, 09 April 2025 | 00:27 WIB
Klarifikasi Soal Panggilan Adik Febri Diansyah, KPK: Secara De Facto Sudah Dipenuhi
Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan klarifikasi perihal panggilan pemeriksaan terhadap adik dari Advokat Febri Diansyah, Fathroni Diansyah Edi pada hari ini untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan panggilan untuk Fathroni hari ini merupakan panggilan yang dibuat penyidik sebelum Fathroni hadir pada 27 Maret lalu.

“Panggilan hari ini untuk FDE adalah panggilan yang dibuat penyidik sebelum yang bersangkutan hadir terakhir pada tanggal 27 Maret 2025,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

“Jadi, untuk hari ini secara de facto-nya sudah dipenuhi oleh yang bersangkutan,” tambah dia.

KPK sebelumnya sudah memeriksa Fathroni dalam kasus ini pada Kamis (27/3/2025). Lembaga antirasuah mencecar Fathroni soal dokumen yang didapatkan penyidik pada penggeledahan di Visi Law Office.

Tessa menjelaskan salah satu dokumen yang dikonfirmasi kepada Fathroni ialah dokumen soal biaya bantuan hukum untuk SYL.

“Didalami terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan dari kantor visi law office, yang diantaranya dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo dkk,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (28/3/2025).

Pada Kamis (20/3/2025), KPK menyebut Visi Law Office diduga telah menerima aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu disampaikan usai KPK menggeledah Kantor Visi Law di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

“Karena Visi Office ini dihire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu, itu digunakan untuk membayar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Adik Febri Diansyah Dipanggil KPK Lagi dalam Kasus TPPU SYL

Menurut Asep, pihaknya juga akan terus mendalami adanya keterkaitan lain Visi Law Office dalam perkara TPPU SYL ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI