Hakim Heru Bantah Ikut Musyawarah dan Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Saya Tidak Ada di Sana

Selasa, 08 April 2025 | 21:20 WIB
Hakim Heru Bantah Ikut Musyawarah dan Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Saya Tidak Ada di Sana
Petugas menggiring Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Jakarta, Selasa (5/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, membantah pernyataan dua hakim lainnya perihal pembagian uang untuk memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera senilai SGD 140 ribu.

Hakim nonaktif PN Surabaya lainnya yang juga menjadi terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul menyampaikan uang yang diberikan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat dibagikan di ruang kerja Mangapul.

Hal itu disampaikan Heru Hanindyo saat menyampaikan keterangan sebagai terdakwa. Dia mengaku tak mengetahui perihal pembagian uang, bahkan tak pernah berada di ruang kerja Mangapul.

"Tentang masalah pembagian uang, itu jelas saya tidak ada di ruangannya Pak Mangapul, saya tidak ada di sana. Meskipun dua saksi mengatakan begitu, faktanya saya tidak berada di sana," kata Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

Berdasarkan keterangan Erintuah Damanik dan Mangapul, pembagian uang dilakukan kurun waktu dua pekan setelah musyawarah majelis hakim yang kedua dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

Heru menyebut sempat jarang berada di PN Surabaya karena kerap izin operasi saraf gigi dan tugas dinas ke luar kota pada periode Juni hingga Juli. Dia mengaku sempat tak masuk kantor karena izin untuk menjalani operasi saraf gigi di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Itu saya izin tidak masuk kantor karena melaporkan tugas ke Mahkamah Agung dan sorenya saya operasi saraf gigi di pondok indah. Ini surat tidak masuk kerjanya Yang Mulia," ujar Heru.

Dia menjelaskan bahwa musyawarah dilakukan sekitar 4 hingga 6 Juni 2024 bertepatan dengan kondisi giginya yang masih bengkak akibat operasi. Dengan begitu, lanjut Heru, musyawarah itu dilakukan ketika dirinya tak berada di kantor atau PN Surabaya.

"Nah tadi yang dikatakan oleh saksi Pak Mangapul dan Damanik, dua minggu setelah ketemu ya yang bagi uang atau apa, ini saya katakan tanggal 14 itu saya izin tidak masuk kantor, tiketnya ada ya, dan rekam medisnya ada, tanggal 3 dan 14 itu saya tidak masuk kantor," tutur Heru.

Baca Juga: "Amplop Besar dan Vonis Bebas, Hakim Erintuah Akui Diminta Atur Kasus Ronald Tannur

Dia menegaskan selama periode 14 Juni hingga 7 Juli, hanya bekantor pada 27 Juni. Sebab, Heru mesti menjalani operasi saraf gigi lanjutan di Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI