Berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas polemik Bupati Indramayu, saat ini Itjen Kemendagri terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Hal itu termasuk substansi pemeriksaan yang akan didalami secara menyeluruh.
"Saat ini kami masih terus akan mengembangkan proses ini (pemeriksaan), dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemendagri seperti apa,” ujarnya di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Sementara itu, Sekretaris Itjen Kemendagri Ahmad Husin Tambunan menjelaskan bahwa proses pendalaman pemeriksaan Bupati Indramayu bakal berlangsung paling lama 14 hari. Itjen Kemendagri akan memanggil pihak-pihak yang disebutkan Lucky Hakim saat proses pemeriksaan.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Lucky Hakim berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 16.30 WIB. Sebanyak 43 pertanyaan diajukan dan semuanya dijawab.
Memperkuat penjelasan Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Ahmad Husin Tambunan memaparkan Bupati Indramayu memahami perjalanan kepala daerah ke luar negeri harus mengantongi izin Mendagri. Akan tetapi berasumsi izin tidak berlaku pada masa libur atau cuti bersama.
"Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman," ujarnya.
Dalam sesi terpisah, setelah menjalani pemeriksaan di Itjen Kemendagri, Bupati Indramayu Lucky Hakim mengakui kesalahannya dalam memahami aturan perizinan bepergian ke luar negeri.
Semula ia berpikir aturan perizinan itu hanya berlaku di hari kerja. Padahal, sebagai kepala daerah, semestinya ia tetap harus mengajukan izin kepada Mendagri dan Gubernur manakala melakukan lawatan ke luar negeri, kapan pun dan untuk keperluan apa pun. Atas polemik ini, Lucky Hakim menyampaikan permohonan maaf.
"Ini salah saya. Jadi saya minta maaf, khususnya kepada masyarakat Indramayu, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini murni kesalahan saya karena saya tidak aware,” ujar Lucky Hakim. ***
Baca Juga: BRI Buka Pintu Ekspor UMKM, Ekspansi Gelap Ruang Jiwa Jadi Bukti Terkini