Kepala Daerah Wajib Paham Tugas dan Fungsi: Wamendagri Terima Bupati Indramayu, Pemeriksaan Didalami

Selasa, 08 April 2025 | 21:06 WIB
Kepala Daerah Wajib Paham Tugas dan Fungsi: Wamendagri Terima Bupati Indramayu, Pemeriksaan Didalami
Wamendagri Bima Arya Sugiarto dalam konferensi pers setelah menerima kunjungan Bupati Indramayu Lucky Hakim (Dok: Puspen Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Indramayu Lucky Hakim mengunjungi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Dalam pertemuan itu, Lucky Hakim menyampaikan penjelasan sekaligus permohonan maaf menyusul perjalanannya berlibur ke Jepang beberapa waktu lalu yang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Jawa Barat. Sebelumnya, Lucky Hakim juga telah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Aktivitas pribadi berlibur tadi dinilai melanggar aturan yang mengharuskan kepala daerah untuk mendapatkan izin dari Kemendagri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, terlebih pada masa libur Lebaran karena kementerian ini menangani berbagai urusan penting terkait perayaan hari besar Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Ada sekitar 43 pertanyaan dalam dua jam lebih, terkait keberangkatan secara umum. Kapan berangkatnya, lalu fasilitas apa yang saya gunakan,” jelas Bupati Indramayu Lucky Hakim memaparkan pemeriksaan yang dijalaninya di Itjen Kemendagri.

Bupati Indramayu Lucky Hakim (Instagram)
Bupati Indramayu Lucky Hakim (Instagram)

Selesai pertemuan dengan Bupati Indramayu, Wamendagri Bima Arya Sugiarto menekankan kepada kepala daerah agar memahami tugas dan fungsinya dalam sistem pemerintahan. Kepala daerah adalah jabatan yang membutuhkan konsentrasi waktu secara penuh.

Selain itu, tugas yang diemban kepala daerah juga bukan hal yang mudah. Dalam konteks polemik yang dialami Bupati Indramayu, Bima Arya Sugiarto menyatakan terjadi karena kurangnya pemahaman yang baik mengenai mekanisme dan aturan pemerintahan.

"Saya melihat bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa pemahaman yang terbatas ini juga ada di kepala daerah-kepala daerah yang lain. Jadi ini adalah peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk lebih memahami lagi,” tandas Wamendagri Bima Arya Sugiarto.

Penjelasan tentang aturan pemerintahan daerah sebetulnya telah disampaikan secara rinci oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam salah satu sesi Retret Kepala Daerah 2025 di Magelang beberapa waktu lalu. Hal ini perlu didalami kembali oleh para kepala daerah, termasuk memahami kewenangan dan sanksi yang harus diterima apabila melanggar aturan.

Kemendagri bakal terus mendorong kepala daerah untuk lebih memahami aturan pemerintahan. Bahkan, rencananya akan digelar Rapat Koordinasi (Rakor) khusus bagi daerah-daerah, yang memuat materi tentang aturan serta program yang telah disusun pemerintah pusat. Ia berpesan kepada kepala daerah, khususnya Bupati Indramayu, untuk banyak belajar dari polemik yang terjadi saat ini.

Baca Juga: BRI Buka Pintu Ekspor UMKM, Ekspansi Gelap Ruang Jiwa Jadi Bukti Terkini

“Bahwa konsekuensi menjadi kepala daerah tidak mudah dan itu harus dipelajari. Saya meminta beliau untuk mendalami lagi, mempelajari lagi semua regulasi terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari kepala daerah,” jelas Bima Arya Sugiarto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI