
Dalam konteks ini, para mahasiswa yang secara vokal menyuarakan dukungan terhadap Palestina dituding sebagai ancaman terhadap kepentingan luar negeri AS, sebuah narasi yang dinilai tidak hanya berlebihan, tetapi juga merusak nilai-nilai demokrasi dan akademik yang dijunjung tinggi oleh lembaga pendidikan di negeri itu.
Penggunaan instrumen hukum imigrasi sebagai alat penekan aspirasi politik mahasiswa dianggap sebagai preseden berbahaya, yang bisa berdampak pada maraknya pembungkaman terhadap suara-suara kritis lainnya di masa depan.
Akademisi, pengacara HAM, dan pegiat pendidikan tinggi pun mulai bersuara, menilai bahwa pendekatan ini lebih mencerminkan paranoia politik dibandingkan pertimbangan keamanan nasional yang objektif.
Mahasiswa Columbia Mahmoud Khalil dan mahasiswa Tufts Rumeysa Ozturk baru-baru ini ditahan karena sikap pro-Palestina mereka. Mahasiswa pascasarjana Georgetown Badar Khan Suri juga ditahan atas tuduhan serupa.
Mahasiswa telah berdemonstrasi dan menyuarakan pendapat mereka terhadap perang Israel di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 50.000 orang sejak 7 Oktober 2023 dan menghancurkan daerah kantong itu.
Menurut Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, sekitar 300 visa pelajar telah dicabut.
Kebijakan ini langsung memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak, baik dalam negeri maupun komunitas internasional.
Banyak yang menilai bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan hak untuk menyuarakan solidaritas terhadap Palestina.
Di tengah eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah, mahasiswa internasional yang selama ini dikenal aktif dalam menyuarakan isu HAM dan keadilan global kini justru menjadi sasaran tindakan represif.
Kebijakan ini juga dinilai mencederai reputasi universitas-universitas AS sebagai tempat tumbuhnya diskursus intelektual dan pluralisme.
Baca Juga: Minta Kuota Impor Dihapus, Prabowo: Siapa yang Mampu, Siapa yang Mau Impor, Silakan
Sementara itu, berbagai organisasi hak asasi manusia dan lembaga akademik mulai mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini, dengan alasan bahwa pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi keberagaman pandangan, bukan medan represif terhadap aspirasi politik mahasiswa.