Puluhan Visa Mahasiswa Dicabut AS di Tengah Gelombang Aksi Bela Palestina

Tasmalinda Suara.Com
Selasa, 08 April 2025 | 20:50 WIB
Puluhan Visa Mahasiswa Dicabut AS di Tengah Gelombang Aksi Bela Palestina
Puluhan visa mahasiswa dicabut AS di tengah gelombang aksi bela Palestina
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintahan Trump kembali menjadi sorotan internasional setelah mencabut visa puluhan mahasiswa dari sejumlah universitas terkemuka di Amerika Serikat, termasuk UCLA, Berkeley, Stanford, dan Columbia.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari tindakan keras terhadap aktivisme pro-Palestina yang kian menggema di kampus-kampus ternama AS.

Rektor UCLA, Julio Frenk, dalam sebuah pernyataan resmi, mengungkapkan bahwa Program Pertukaran Pelajar dan Pengunjung (Student and Exchange Visitor Program) telah mengakhiri status visa mahasiswa aktif serta enam mantan mahasiswa yang sebelumnya terdaftar dalam program pelatihan karier.

"Pemberitahuan pencabutan tersebut menunjukkan bahwa semua penghentian itu disebabkan oleh pelanggaran ketentuan program visa individu," kata Frenk, seraya menambahkan bahwa pencabutan visa baru-baru ini di UCLA menimbulkan kekhawatiran bagi komunitas kampus tersebut yang juga terjadi di universitas-universitas di seluruh negeri.

University of California, Berkeley mengumumkan bahwa enam mahasiswa telah dicabut visa F-1-nya oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri dan diperintahkan untuk meninggalkan negara itu minggu ini. Demikian pula Universitas Stanford, yang mengatakan empat mahasiswa dan dua lulusan baru juga telah dicabut visanya.

Melansir ANTARA, menurut surat kabar mahasiswa Columbia Spectator, visa empat mahasiswa internasional di Universitas Columbia juga dicabut.

Pencabutan visa itu menyusul gelombang penangkapan mahasiswa internasional di seluruh AS pada Maret.

Langkah pemerintahan Trump dalam mencabut visa puluhan mahasiswa dari universitas ternama seperti UCLA, Stanford, Berkeley, dan Columbia kian menuai kontroversi, terutama karena dalih hukum yang digunakan.

Dalam pernyataannya, pemerintah mengutip pasal dalam undang-undang imigrasi yang memungkinkan deportasi terhadap individu yang dinilai memiliki "dampak buruk yang serius terhadap kebijakan luar negeri Amerika Serikat."

Baca Juga: Minta Kuota Impor Dihapus, Prabowo: Siapa yang Mampu, Siapa yang Mau Impor, Silakan

Alasan ini dinilai sangat politis dan lentur, sehingga membuka ruang luas bagi interpretasi yang bisa merugikan kebebasan sipil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI